Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi oleh Kades Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, LPSK: Ini Preseden Buruk

- 21 Februari 2022, 17:01 WIB
Awal Mula Nurhayati Ditetapkan Jadi Tersangka Saat Laporkan Kasus Korupsi Dana Desa.
Awal Mula Nurhayati Ditetapkan Jadi Tersangka Saat Laporkan Kasus Korupsi Dana Desa. /Pixabay

"Ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dikutip dari ANTARA.

Mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati diketahui mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp800 juta dari 2018 hingga 2020 namun ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Horoskop Leo, Virgo, Libra, Scorpio Besok Selasa 22 Februari 2022: Libra, Fokuslah pada Potensi

Lebih dari pada itu LPSK menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Nurhayati dikhawatirkan akan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air terutama mengenai kasus dana desa.

Menurut Nasution, jika benar Nurhayati menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa sesuai tugas pokok dan fungsi, yakni mencairkan anggaran dana desa di bank, dan sudah mendapatkan rekomendasi camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya yang bersangkutan tidak boleh dipidana.

Baca Juga: Mahkamah Internasional Gelar Sidang Keberatan Awal Myanmar Soal Kasus Genosida Senin 21 Februari 2022

Nasution juga menambahkan bahwa dalam Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana. Justru, sebagai pelapor, sejatinya Nurhayati harus diapresiasi.

"Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut jadi tersangka seperti yang dialami Nurhayati," ujarnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Jelang Liga Champions Atletico Madrid vs Manchester United, Rangnick Yakin Menang

Ia menilai penetapan status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi dana desa itu telah mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah