Mahkamah Internasional Gelar Sidang Keberatan Awal Myanmar Soal Kasus Genosida Senin 21 Februari 2022

- 21 Februari 2022, 10:56 WIB
Ilustrasi.Mahkamah Internasional (ICJ) memulai sidang pada hari Senin atas keberatan awal Myanmar terkait kasus genosida yang dibawa ke atas penumpasan brutal militer tahun 2017 terhadap sebagian besar Muslim Rohingya.
Ilustrasi.Mahkamah Internasional (ICJ) memulai sidang pada hari Senin atas keberatan awal Myanmar terkait kasus genosida yang dibawa ke atas penumpasan brutal militer tahun 2017 terhadap sebagian besar Muslim Rohingya. /Karen Women's Organization/Handout via REUTERS

FLORES TERKINI – Mahkamah Internasional (ICJ) memulai sidang pada hari Senin atas keberatan awal Myanmar terkait kasus genosida yang dibawa ke atas penumpasan brutal militer tahun 2017 terhadap sebagian besar Muslim Rohingya.

Prosesnya telah diberi urgensi tambahan dan rumit oleh kudeta yang terjadi di Myanmar sedikit lebih dari setahun yang lalu.

Kasus ini diajukan oleh Gambia, sebuah negara kecil di Afrika Barat, dengan dukungan dari Organisasi untuk Kerjasama Islam (OKI).

Baca Juga: Tentara Mali Bocorkan Delapan Tentara dan 57 Pejuang Tewas dalam Bentrokan di Timur Laut Afrika Barat

Hal ini setelah lebih dari 700.000 orang Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh di tengah laporan bahwa militer Myanmar membakar seluruh desa dan melakukan "pembakaran skala besar", pembunuhan, pemerkosaan berkelompok dan pelanggaran lainnya.

Penyelidikan PBB menemukan tindakan keras itu dilakukan dengan "niat genosida" dan merekomendasikan Panglima Tertinggi Min Aung Hlaing, dan lima jenderal diadili.

Kemudian pemimpin sipil Aung San Suu Kyi melakukan perjalanan ke Den Haag untuk memimpin pertahanan Myanmar pada Desember 2019, tetapi setelah memecatnya dari jabatannya dalam kudeta pada Februari tahun lalu, para pemimpin militer Myanmar mengatakan perwakilan mereka akan mengajukan keberatan awal di pengadilan.

Baca Juga: Dubai Expo Jadi Peluang untuk Perubahan di Timur Tengah dan Afrika Utara, Begini Faktanya

Pemerintah Persatuan Nasional (NUG), yang mencakup legislator terpilih yang diberhentikan oleh militer, mengumumkan pekan lalu bahwa pihaknya mencabut keberatan dan ingin ICJ melanjutkan kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah