Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi oleh Kades Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, LPSK: Ini Preseden Buruk

- 21 Februari 2022, 17:01 WIB
Awal Mula Nurhayati Ditetapkan Jadi Tersangka Saat Laporkan Kasus Korupsi Dana Desa.
Awal Mula Nurhayati Ditetapkan Jadi Tersangka Saat Laporkan Kasus Korupsi Dana Desa. /Pixabay

LPSK mengingatkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai pelapor dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.

"Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya," kata dia.

Baca Juga: Ken Berhasil Kembali, Maudy Malah Menghilang: Prediksi Sinopsis Love Story The Series Senin 21 Februari 2022

Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum itu wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Hal itu sebagaimana diamanatkan Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 21 Februari 2022, Nonton Film Rampage dan Empire State

Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 disebutkan masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam.

LPSK akan mengambil langkah proaktif menemui yang bersangkutan guna menjelaskan hak konstitusional Nurhayati untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada LPSK jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan.***

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah