Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi oleh Kades Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, LPSK: Ini Preseden Buruk

- 21 Februari 2022, 17:01 WIB
Awal Mula Nurhayati Ditetapkan Jadi Tersangka Saat Laporkan Kasus Korupsi Dana Desa.
Awal Mula Nurhayati Ditetapkan Jadi Tersangka Saat Laporkan Kasus Korupsi Dana Desa. /Pixabay

FLORES TERKINI - Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundur, Cirebon, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi yang dilaporkannya sendiri.

Video berisi curahan hatinya mengenai kasus tersebut pun akhirnya viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik tersebut, ia mengaku kecewa dengan pihak kepolisian karena statusnya di mata hukum.

Baca Juga: Mimpi Sinta Aulia Jadi Kenyataan: Kini Dirinya dalam Perawatan Kapolri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati

"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya," ujar Nurhayati dalam video tersebut.

Bukannya dilindungi sebagai pelapor, Nurhayati justru ikut terjerat dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut.

Terhadap penetapan Nurhayati yang semula bertindak sebagai pelapor dan kini berubah menjadi tersangka, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung angkat bicara.

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2022, Aktivitas Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu Peserta BPJS Kesehatan

LPSK menilai penetapan tersangka Nurhayati yang adalah mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang mana sebelumnya sebagai pelapor dugaan korupsi dana desa merupakan suatu preseden buruk.

"Ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dikutip dari ANTARA.

Mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati diketahui mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp800 juta dari 2018 hingga 2020 namun ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Horoskop Leo, Virgo, Libra, Scorpio Besok Selasa 22 Februari 2022: Libra, Fokuslah pada Potensi

Lebih dari pada itu LPSK menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Nurhayati dikhawatirkan akan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air terutama mengenai kasus dana desa.

Menurut Nasution, jika benar Nurhayati menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa sesuai tugas pokok dan fungsi, yakni mencairkan anggaran dana desa di bank, dan sudah mendapatkan rekomendasi camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya yang bersangkutan tidak boleh dipidana.

Baca Juga: Mahkamah Internasional Gelar Sidang Keberatan Awal Myanmar Soal Kasus Genosida Senin 21 Februari 2022

Nasution juga menambahkan bahwa dalam Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana. Justru, sebagai pelapor, sejatinya Nurhayati harus diapresiasi.

"Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut jadi tersangka seperti yang dialami Nurhayati," ujarnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Jelang Liga Champions Atletico Madrid vs Manchester United, Rangnick Yakin Menang

Ia menilai penetapan status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi dana desa itu telah mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik.

LPSK mengingatkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai pelapor dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.

"Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya," kata dia.

Baca Juga: Ken Berhasil Kembali, Maudy Malah Menghilang: Prediksi Sinopsis Love Story The Series Senin 21 Februari 2022

Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum itu wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Hal itu sebagaimana diamanatkan Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 21 Februari 2022, Nonton Film Rampage dan Empire State

Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 disebutkan masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam.

LPSK akan mengambil langkah proaktif menemui yang bersangkutan guna menjelaskan hak konstitusional Nurhayati untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada LPSK jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah