Mulai 1 Maret 2022, Aktivitas Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu Peserta BPJS Kesehatan

- 20 Februari 2022, 11:56 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. /Tangkapan layar YouTube/Andromeda Oktoberia/

FLORES TERKINI - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan, mulai 1 Maret 2022, setiap orang yang berurusan dengan tanah wajib menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan.

Kartu BPJS Kesehatan ini akan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah. Kartu ini pun harus dilampirkan dalam persyaratan jual beli tanah.

Persyaratan tersebut tercantum dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022.

Baca Juga: Bantuan Terus Digelontorkan Tapi Penduduk Miskin Tak Berkurang, Bappeda Ende Minta Pemdes Kaji Ulang DTKS

Disebutkan dalam surat tersebut bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

"Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang diteken Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana dikutip dari ANTARA.

Surat yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana itu juga mewajibkan pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Dubai Expo Jadi Peluang untuk Perubahan di Timur Tengah dan Afrika Utara, Begini Faktanya

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulis surat tersebut.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah