FLORESTERKINI.com - Masalah penyegelan sekolah di Desa Lusitada, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya dapat diselesaikan secara 'damai' pasca dimediasi oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Nita, Jumat, 12 Januari 2024. Proses mediasi itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Nita, Ipda Kadek Johan Abdi Jaya, didampingi beberapa anggotanya.
Turut hadir dalam proses mediasi tersebut di antaranya Kepala Desa Lusitada Yoseph Mardianto, Ketua BPD Lusitada, Ketua Komite SDK Nataweru Kristianus Toda, dan pemilik tanah.
Kapolsek Nita Ipda Kadek Johan Abdi Jaya yang dihubungi FLORESTERKINI.com melalui pesan WhatsApp (WA) mengatakan, setibanya di lokasi sekira pukul 10.00 WITA, dirinya langsung mempertemukan pihak-pihak terkait untuk membicarakan duduk perkara yang berujung pada penyegelan sekolah tersebut.
Dari hasil mediasi, kata Ipda Kadek Johan, pihak desa menyatakan akan segera melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang menjadi permintaan pemilik tanah.
"Dari hasil mediasi bahwa pihak desa akan segera melakukan pembayaran kurang lebih Rp5 juta sesuai yang sudah disepakati, paling lambat tanggal 14 Januari 2024," kata Kapolsek Nita.
Senada, Ketua Komite SDK Nataweru, Kristianus Toda, mengatakan bahwa pihaknya juga akan tetap membangun koordinasi dengan pihak desa agar sesegera mungkin dapat melakukan pembayaran sesuai dengan yang sudah disepakati.
"Komite akan tetap bekerja untuk menghubungi lembaga-lembaga mana yang telah berjanji untuk merealisasikan pembayaran itu. Komitmen yang kita bangun, bahwa tuntutan dari pemilik tanah harus direalisasikan," ujar Kristianus.