FLORESTERKINI.com – Menjelang tanggal 14 Februari Pemilu 2024, KPU Sikka masih melayani pindah pemilih untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi warga dari luar wilayah Kabupaten Sikka.
Juru bicara KPU Sikka, Herimanto, mengungkapkan bahwa proses pindah pemilih dilayani hingga tanggal 7 Februari 2024.
“Close tanggal 15 Januari khusus misalnya orang yang pindah memilih karena memang ada pekerjaan, kalau tanggal 7 Februari misalnya ada pemilih karena tugas, lalu 14 Februari tidak berada di lokasi asalnya,” ungkap Herimanto, Senin, 22 Januari 2024.
Baca Juga: Gunung Lewotobi Masih Berstatus Awas, PVMBG: Masih Ada Potensi Ancaman Erupsi
Herimanto menambahkan, KPU Sikka tetap mentolerir proses pindah pemilih dalam keadaan tertentu yang mendesak di luar batas waktu yang telah ditetapkan.
“Kalau ada sakit, lalu pada hari pemungutan suara karna ada tugas akhirnya berpindah ke TPS wilayah lain, karena bencana alam, itu masih bisa dilayani pindah pemilihnya,” ucapnya.
Selain pemilih tambahan, KPU Sikka juga melayani pemilih khusus pada setiap badan ad hoc, namun dirinya belum bisa memastikan jumlah pemilih khusus.
Baca Juga: In Memoriam! Ignas Kleden: Tulisan yang Baik Tak Diukur dengan Konsep yang Rumit dan Membingungkan
Sementara itu, KPU Sikka telah melalui proses perekrutan KPPS yang akan ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2024 dan dilantik pada 25 Januari 2024.