Direktur RSUD TC Hillers Maumere: Tarif Parkir Itu Sesuai dengan Perda Sikka

- 20 Januari 2024, 06:40 WIB
Direktur RSUD TC Hillers Maumere dr Clara Y. Francis.
Direktur RSUD TC Hillers Maumere dr Clara Y. Francis. /Marsel Feka/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Direktur RSUD TC Hillers Maumere, dr. Clara Y. Francis, buka suara terkait penetapan nominal tarif parkir kendaraan di rumah sakit tersebut, pasca dikeluhkan sejumlah warga Sikka beberapa hari belakangan ini.

Ditemui FLORESTERKINI.com di ruang kerjanya pada Jumat, 19 Januari 2024, dr. Clara menjelaskan, pihak manajemen telah menjalankan sistem pungutan parkir sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 12 Tahun 2011.

Ia mengatakan, dalam Perda tersebut khususnya pada bagian lampiran, tertuang pernyataan tentang manajemen parkir yang dikelola oleh pihak ketiga.

Baca Juga: Cuan Tanpa Batas! Cek 6 Aplikasi Penghasil Uang yang Terbukti Membayar di Tahun 2024

Sehingga terkait denda yang dikenakan saat karcis hilang dan sebagainya seperti yang dikeluhkan warga, menurutnya itu menjadi keputusan pihak pengelola.

"Kita berlakukan tarif parkir itu sesuai dengan Perda, jadi per jam Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp1.500 untuk kendaraan roda empat, serta Rp2.000 untuk kendaraan kategori besar,” ujar dr. Clara.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk enam jam berikutnya, ada penambahan hitungan tarif parkir, tergantung berapa lama para pengunjung memarkir kendaraan di halaman parkiran yang telah disediakan.

Baca Juga: Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, 110 Ha Lahan Pertanian di Ritaebang-Solor di Ambang Kritis

Adapun kebijakan khusus bagi pengunjung, yang misalnya memarkir kedaraannya dalam kurun waktu 24 jam, dikenakan biaya sebesar Rp10.000.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah