FLORESTERKINI.com – Dua orang montir diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, karena diduga menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku merupakan pekerja pada salah satu bengkel di kota setempat.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Narkoba IPTU Matheos A. D. Siok mengungkapkan, dua orang montir yang diamankan itu masing-masing berinisial H (34) dan A (32). Keduanya merupakan warga Bima, Nusa Tenggara Barat.
“Terduga pelaku ini kami amankan di sebuah bengkel mobil yang beralamat di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur,” kata IPTU Matheos pada Senin, 4 Maret 2024, dilansir FLORESTERKINI.com dari tribratanewsmanggaraibarat.com.
Baca Juga: Diduga Cemarkan Nama Baik, Kepala SDN Nunbai di TTU Polisikan Suami dari Seorang Guru P3K
Kronologi Penangkapan Pelaku
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat menjelaskan, semulanya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan dan penggunaan sabu oleh H dan A.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.
IPTU Matheos mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pada Sabtu, 2 Maret 2024 malam sekira pukul 20.00 WITA, diduga kuat informasi tersebut benar adanya. Sehingga, saat itu juga Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam satu klip plastik bening berukuran kecil yang berada di dalam selipan kotak rokok milik terduga pelaku,” demikian mantan Kapolsek Komodo itu menerangkan.