Tim Polairud Marnit Flotim Amankan Sejumlah Detonator, Kombes Pol Irfan: Diduga Dipakai untuk Bom Ikan Rakitan

- 26 Maret 2024, 22:15 WIB
Tim Polairud Marnit Flotim Amankan Sejumlah Detonator, Kombes Pol Irfan: Diduga Dipakai untuk Bom Ikan Rakitan
Tim Polairud Marnit Flotim Amankan Sejumlah Detonator, Kombes Pol Irfan: Diduga Dipakai untuk Bom Ikan Rakitan /Foto: Humas Polda NTT

Akibat barang bukti berupa dua kotak detonator ini, Juma dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

"Juma dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati," tandasnya.

Baca Juga: Kedapatan Bawa Ratusan Detonator ke Flotim, Seorang Pria Ditangkap Polairud Flores Timur

Direktur Polairud Polda NTT menegaskan bahwa Juma menggunakan bahan peledak tersebut untuk keuntungan pribadi untuk membuat bom ikan rakitan. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sekedar mengingatkan, jelang pekan suci umat Katolik, terutama di Kota Larantuka yang akan menjalankan Semana Santa, semua pihak tentunya wajib untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan. Apa yang dilakukan Tim Polairud Marnit Flotim di atas patut diapresiasi.***

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x