FLORESTERKINI.com - Seorang nelayan berusia 46 tahun yang berasal dari Desa Gerak Makmur, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menghadapi masalah serius setelah ditangkap oleh anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Juma, begitu dia dikenal, tertangkap pada Senin 25 Maret 2024 saat patroli laut di perairan Delang, Kabupaten Flores Timur, NTT. Penangkapan itu terjadi setelah crew KP XXII - 2004 dan KP XXXII-3003 mendapati Juma membawa sejumlah bahan peledak detonator.
Menurut Kombes Pol Irfan Deffi Nasution, Direktur Polairud Polda NTT, Juma diduga menggunakan bahan peledak tersebut untuk aktivitas penangkapan ikan yang merugikan. Informasi tentang aktivitas mencurigakan Juma berasal dari masyarakat pesisir pantai Palo, yang kemudian dilaporkan oleh crew KP XXII-2004.
"Informasi mengenai kegiatan mencurigakan Juma diperoleh dari masyarakat pesisir pantai Palo. Crew KP XXII-2004 mendapat laporan dan langsung melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat," ujarnya dikutip dari RRI.
Setelah koordinasi dengan pihak keamanan setempat, Juma dan barang bukti berupa dua kotak detonator berhasil diamankan dan dibawa ke Markas Unit Polairud Flores Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setelah penggeledahan, barang bukti dan Juma dibawa ke Markas Unit Polairud Flores Timur untuk proses hukum lebih lanjut," lanjutnya.
Baca Juga: SMP Negeri Henga di Sikka Gelar Upacara Bendera Perdana, Ditandai dengan Ritual Adat Huler Wair
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita dua kotak detonator berisi 200 batang, uang tunai sebesar Rp 3.950.000, satu tas warna biru, dan satu handphone merk Samsung sebagai barang bukti.