Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Sabu Raijua Imbau Bupati Tak Lakukan Mutasi ASN dan Tekankan Netralitas

- 26 Maret 2024, 07:41 WIB
Ketua Bawaslu Sabu Raijua Markus Haba (tengah), didampingi dua komisionernya.
Ketua Bawaslu Sabu Raijua Markus Haba (tengah), didampingi dua komisionernya. /FT/Dok. Istimewa

FLORESTERKINI.com – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Sabu Raijua memberikan beberapa imbauan kepada Bupati Sabu Raijua. Imbauan itu disampaikan secara resmi melalui sebuah surat per tanggal 23 Maret 2024, bernomor surat: 025/PM.00.02/K.NT-14/III/2024.

Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Markus Haba, mengungkapkan bahwa salah satu poin dalam surat imbauan tersebut adalah meminta agar Bupati Sabu Raijua Nikodemus N. Rihi Heke tidak melakukan mutasi pejabat dalam rentang waktu enam bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 71 ayat 2, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” kata Ketua Bawaslu dua periode itu, Senin, 25 Maret 2024.

Baca Juga: Aswarodi Dilantik Jadi Penjabat Bupati Lampung Utara, Gubernur Arinal Djunaidi Titip 4 Pesan Penting

Ia menguraikan, dalam aturan tersebut, Pasal 71 ayat (3) menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Selain itu, Bawaslu Sabu Raijua turut mengingatkan Bupati Sabu Raijua agar melakukan fungsi pengawasan terhadap netralitas ASN di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Sabu Raijua.

“Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegasnya.

Baca Juga: Jadwal Perekrutan PPK dan PPS Pilkada 2024, Lebih Ketar dari Sebelumnya, Ada Skrining Kesehatan

Aturan tersebut, kata dia, tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x