“Apabila didapati adanya ASN yang tidak menaati kewajiban akan dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Pilkada Serentak diklasifikasikan dalam dua pemilihan, yakni pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Ia berharap, Bupati sebagai kepala daerah dapat memperhatikan dan mengawasi ASN selama proses pemilihan kepala daerah tersebut.
Mengacu pada jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Sabu Raijua telah mengirimkan surat imbauan tersebut pada Sabtu, 23 Maret 2024 ke Kantor Bupati Sabu Raijua, dan diterima langsung oleh Pol PP yang bertugas saat itu.***