FLORESTERKINI.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024 akan mulai dibentuk KPU Kabupaten/Kota mulai tanggal 17 April 2024.
Rekrutmen badan ad hoc, PPK, dan PPS Pilkada 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Tahun 2024.
Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 itu disebutkan pembentukan badan ad hoc meliputi PPK dan PPS akan dimulai pada tanggal 17 April 2024, hampir bersamaan dengan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih yang jadwalnya direncanakan akan dilakukan pada 24 April 2024.
Baca Juga: Jumlah Stunting di Solor Selatan Menurun, Plt Camat Apresiasi Kerja Nakes dan Pemdes
Selain mengatur tentang jadwal rekrutmen PPS dan PPK, Peraturan KPU itu juga menyebut pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih akan dimulai pada 31 Mei hingga 23 September 2024.
Berikut ini adalah jadwal dan tahapan perekrutan PPK dan PPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Perekrutan PPK
- Pengumuman Pendaftaran: 17-21 April 2024
- Pendaftaran PPK: 17-23 April 2024
- Perpanjangan Pendaftaran PPK: 24-26 April 2024
- Penelitian Administrasi PPK: 18-27 April 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 28-29 April 2024
- Seleksi Tertulis: 30 April 2024-2 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Tes Tertulis: 3-4 Mei 2024
- Tanggapan Masyarakat: 28 April 2024-4 Mei 2024
- Wawancara: 5-7 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi: 8-9 Mei 2024
- Penetapan Anggota PPK: 9 Mei 2024
- Pelantikan Anggota PPK: 10 Mei 2024
- Bimbingan Teknis Anggota PPK: 10-11 Mei 2024
- Pendataan BPJS Ketenagakerjaan PPK dan sinkronisasi BPJS Kesehatan PPK: 11-20 Mei 2024
- Pemeriksaan dan Skrining Riwayat Kesehatan PPK: 20-29 Mei 2024.
Baca Juga: Ingin Berhenti Merokok? Simak Langkah-Langkah Menuju Hidup Tanpa Asap Rokok Berikut Ini
Perekrutan PPS