‘Perginya’ PPI Amagarapti ke Pemprov NTT, Warga Flores Timur Desak DPRD Kembalikan

- 18 April 2024, 10:17 WIB
Kawasan PPI Amagarapati Larantuka, Flores Timur.
Kawasan PPI Amagarapati Larantuka, Flores Timur. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Pemerintah Kabupaten Flores Timur di tahun 2023 lalu telah menyerahkan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Amagarapati Larantuka ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adapun PPI Amagarapati itu dibangun Japan International Coorporation Agency (JICA) di era kepemimpinan Bupati Felix Fernandez, dan telah dihibahkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah Flores Timur pada zaman kepemimpinan Bupati Anton Gege Hadjon.

Kemudian oleh Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, diserahkan kepada Pemprov NTT pada tanggal 9 Januari 2023 lalu.

Namun, pengalihan tersebut kini masih diributkan. Tak cuma oleh barisan wakil rakyat Flores Timur, warga Flores Timur pun menilai, penyerahan pengelolaan aset perikanan tersebut sangat merugikan daerah dan masyarakat Flores Timur.

“Keputusan Penjabat Bupati Doris Alexander Rihi yang menyerahkan hak kelola PPI Amagarapati kepada Pemprov NTT merupakan sebuah langkah ceroboh, dan tentunya sangat merugikan masyarakat Flores Timur,” tegas Simon Sanga Pain, SH.

Mantan Kepala Satuan Kerja Sumber Daya Kelautan dan Perikananan  pada Dinas Kelautan dan Perikanan Flores Timur itu lebih lanjut menandaskan, pengalihan pengelolaan PPI Amagarapti tersebut mencerminkan ketidakpedulian seorang Penjabat Bupati Flores Timur terhadap aset daerah.

Bagi Simon Sanga Pain, seharusnya Penjabat Bupati Flores Timur mengambil keputusan tegas untuk tidak mengalihkan pengelolaan PPI Amagarapati ke Pemprov NTT, demi mendukung pemberdayaan masyarakat nelayan.

“Kalau Penjabat Bupati sungguh mengetahui riwayat kehadiran PPI di Nagi Tana ini, serta sangat memahami tentang ruang pemberdayaan bagi warga nelayan Flores Timur dan masyarakat di sekitarnya, serta potensi pendapatan bagi daerah Flores Timur, tentu keputusan pengalihan ini tidak terjadi. Dan menurut saya, pengalihan ini adalah sebuah keputusan yang ceroboh dan tidak patut dilakukan,” tandasnya.

Kawasan PPI Amagarapati Larantuka, Flores Timur.//
Kawasan PPI Amagarapati Larantuka, Flores Timur.// Eman Niron/FLORESTERKINI.com

Sembari menggeleng-gelengkan kepala pertanda diselimuti rasa aneh atas sikap Penjabat Bupati Flores Timur dua periode itu, Simon Sanga Pain mendesak lembaga DPRD Flores Timur untuk mengembalikan pengelolaan PPI Amagarapati ke Pemda Flores Timur.

“DPRD Flores Timur harus lebih aktif berjuang untuk mengembalikan pengelolaan aset tersebut. Masa aset sebesar PPI yang dibangun pada masa pemerintahan Bupati Felix Fernandez itu begitu mudahnya bergeser ke provinsi? Dalam memori saya, bupati-bupati Flores Timur sebelumnya sangat gigih mempertahankan aset ini demi masyarakat Lewotanah Flores Timur,” ungkap Simon.

Tanpa tendeng aling-aling, mantan birokrat Flores Timur yang akrab disapa SP tersebut pun mempertanyakan kapasitas Doris Rihi selaku Penjabat Bupati yang hanya ditugaskan sementara di Flotim.

“Tugas perutusannya di Flores Timur dalam jabatannya sebagai Penjabat Bupati kan jelas, tapi ini kok merambah luas hingga begitu mudahnya melepaskan aset daerah ini ke provinsi?” Simon mempertanyakan.

“Bukankah tugas Penjabat Bupati adalah melanjutkan urusan pemerintahan, ataukah datang untuk membawa kepentingan provinsi dengan mengalihkan aset-aset kita ke provinsi?” sergah putra Adonara yang saat ini berdomisili di Kelurahan Weri dengan geram.

Kawasan PPI Amagarapati Larantuka, Flores Timur.//
Kawasan PPI Amagarapati Larantuka, Flores Timur.// Eman Niron/FLORESTERKINI.com

Sekalipun pengelolaan PPI Amagarapati di Kabupaten Flores Timur telah diserahkan Pemerintah Kabupaten Flores Timur kepada Pemerintah Provinsi NTT sejak 9 Januari 2023 lalu, DPRD Flores Timur masih terus meributkan batasan pengelolaan aset tersebut.

Hal itu tersaksikan dalam lanjutan sidang Pansus LKPJ Bupati Flores Timur Tahun Anggaran 2023 untuk OPD Perikanan Kabupaten Flores Timur, di ruangan paripurna DPRD Flores Timur, Jumat, 5 April 2024 lalu.

Anggota Pansus DPRD Flores Timur, Herman Vicky Betan, langsung menyalak, menyoroti lambannya rekon aset pada objek yang telah diserahkan itu.

“Kita paham soal regulasi itu, tetapi batasannya jelas, 0-12 mil itu menjadi urusan provinsi. Tetapi dalam hubungan pendapatan dengan pendekatan objek-objek dalam PPI perlu kita rekon. Mari kita bicarakan, mana yang menjadi  kewenangan kita (kabupaten) dan mana provinsi,” ujarnya.

“Nah, bila kita tidak bisa kelola, berapa persen untuk daerah ini? Catat ini, pemerintah provinsi tidak mengeluarkan sepersen pun untuk pembebasan lahan itu! Catat itu! Masyarakat pemilik lahan hanya diberi uang sirih pinang karena mereka dibangun di Nagi sini!” seru Vicky Betan.

Senada Vicky, Ketua Pansus LKPJ Rofinus Baga Kabelen pun menegaskan, kewenangan pengelolaan PPI Amagarapti itu seharusnya berubah dengan penerapan PP 85 Tahun 2021.

“Batasan yang menjadi kewenangan provinsi itu pada rentang  0-12 mil. Titik nol itu start-nya dari bibir pantai. Itu berarti, ada aset-aset lain di dalam PPI Amagarapati tersebut tidak masuk dalam ruang 0-12 mil itu,” tandasnya.

Kawasan PPI Amagarapati Larantuka, Flores Timur.//
Kawasan PPI Amagarapati Larantuka, Flores Timur.// Eman Niron/FLORESTERKINI.com

Rofin Kabelen pun menilai, argumentasi yang selalu didaraskan barisan Pemkab Flores Timur, bahwasanya pengalihan kewenangan pengelolaan PPI Amagarapati ke provinsi dengan pendekatan objek itu, juga keliru.

Selanjutnya, kepada Plt Kadis Perikanan, Siprianus Sina Ritan, dan barisan elit Pemkab Flores Timur, pimpinan Pansus LKPJ tersebut mendesak untuk segera melakukan rekon aset PPI Amagarapati bersama Pemprov NTT.

“Ini yang menjadi menjadi poin penting, yang pada gilirannya akan disampaikan sebagai laporan dan rekomendasi pansus DPRD,” tegas Rofin Kabelen.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah