Diprakarsai PB AMAN dan PPMAN, 3 Kelompok Masyarakat Adat Ikut Pelatihan Advokasi di Sikka, Satu dari Flotim

- 18 April 2024, 20:23 WIB
Masyarakat adat Nangahale, Kabupaten Sikka, saat mengikuti pelatihan advokasi, Kamis (18/04/2024).
Masyarakat adat Nangahale, Kabupaten Sikka, saat mengikuti pelatihan advokasi, Kamis (18/04/2024). /Marsel Feka/FLORESTERKIN.com

FLORESTERKINI.com – Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menggelar pelatihan advokasi bagi kelompok masyarakat adat dari Suku Natarmage, Suku Goban Runut, dan Suku Tukan.

Pelatihan dimaksud berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 16-18 April 2024, berpusat di Dusun Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Satu di antara ketiga komunitas adat tersebut berasal dari luar wilayah Kabupaten Sikka, yakni masyarakat adat Suku Tukan yang berasal dari Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur. Keterlibatan mereka di dalam acara itu karena memilik persoalan terkait Hak Guna Usaha (HGU) di wilayahnya.

Ketua Deputi II Bidang Politik dan Advokasi PB AMAN, Erasmus Cahyadi, menyampaikan bahwa pelatihan tersebut bertujuan untuk memperkuat kapasitas pengetahuan masyarakat adat terhadap persoalan kepemilikan hak ulayat.

“Ini penting dilakukan agar masyarakat adat tidak mudah terprovokasi oleh pihak luar, terutama menghadapi konflik terkait hak keulayatan,” ujarnya.

Masyarakat adat Nangahale, Kabupaten Sikka, saat mengikuti pelatihan advokasi, Kamis (18/04/2024).//
Masyarakat adat Nangahale, Kabupaten Sikka, saat mengikuti pelatihan advokasi, Kamis (18/04/2024).// Marsel Feka/FLORESTERKINI.com

Di kesempatan yang sama, Ketua PPMAN, Syamsul Alam Agus, mengatakan bahwa tujuan lain dilakukannya kegiatan tersebut untuk memberi pembekalan dan memperkuat kapasitas masyarakat adat, dalam mengadvokasi berbagai macam persoalan hukum tanpa adanya perseteruan dengan pihak lain.

“Pelatihan advokasi ini untuk memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat adat, sehingga dalam menghadapi persoalan semisal persoalan perampasan atas tanah oleh pihak manapun, di sini masyarakat adat sudah mampu dan mengerti bagaimana cara untuk mengatasi serta memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Nasional AMAN Regional Bali-Nusa Tenggara, Jhon Bala, mengharapkan agar setelah selesai kegiatan tersebut, masyarakat adat bisa terkonsolidasi dengan baik dan meningkatkan kapasitas pengetahuan tentang advokasi, serta menemukan jalan keluar dari konflik yang dihadapi.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x