FLORES TERKINI – Forum Muda Ende di Jakarta mengadukan Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, beserta jajaran terkait ke Divisi Propam Mabes Polri, Rabu, 5 Juni 2024.
Mereka diduga melakukan kegiatan yang tidak adil dalam menangani kasus proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi sungai di daerah Kota Baru dan Tou, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, SIK, SH, MH, dalam keterangannya menyatakan, berkas perkara dalam kasus tersebut telah dikirim ulang pada tanggal 9 Maret 2024 dengan tersangka bernama Jessy.
Baca Juga: Simplicity in Style! Simak Cara Menata Teras Rumah Minimalis Modern Agar Tetap Menarik dan Elegan
Namun, pada tanggal 4 Juni 2024, berkas perkara proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru dan Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou tersebut dikembalikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Ende karena dianggap belum lengkap.
"Terakhir kita mengirim kembali perkara bronjong dengan tersangka Saudara Jessy adalah sekira dua minggu yang lalu, tepatnya tanggal 9 maret 2024, dan diteliti oleh JPU selama kurang lebih dua minggu. Kemarin Selasa, tanggal 4 Juni, kami menerima kembali pengembalian berkas perkara dari JPU karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap," jelas AKP Cecep Ibnu Ahmadi pada Rabu, 5 Juni 2024 malam.
AKP Cecep Ibnu Ahmadi menyampaikan, selanjutnya pihaknya akan menindaklanjuti pengembalian berkas tersebut dengan melengkapi petunjuk dari JPU. Tindakan ini meliputi pemeriksaan tambahan saksi-saksi guna memenuhi syarat materil yang dibutuhkan. Setelahnya, berkas kasus akan dikirim kembali kepada JPU Kejaksaan Negeri Ende.
Mengenai pengaduan yang diajukan oleh Forum Muda Ende, AKP Cecep menyarankan agar mendapatkan tanggapan langsung dari Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni.