Diduga Selewengkan Dana Pembangunan Kapela di Ende Senilai Rp250 Juta, BW Ditahan sebagai Tersangka

- 11 Juni 2024, 09:31 WIB
BW (mengenakan rompi tahanan), saat diarak menuju mobil Kejaksaan Negeri Ende.
BW (mengenakan rompi tahanan), saat diarak menuju mobil Kejaksaan Negeri Ende. /Dok. Ist./HO-FLORES TERKINI

FLORES TERKINI – Kasus penyelewengan dana hibah untuk pembangunan kapela di Desa Boafeo, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, akhirnya menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri Ende telah menetapkan BW, Ketua Panitia Pembangunan Kapela, sebagai tersangka pada hari Senin sore, 10 Juni 2024.

Penetapan status terhadap BW itu berdasarkan penyelidikan yang mengungkap penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2020, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp250 juta.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, BW langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ende untuk penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari dan BW dititipkan di Lapas Ende.

Baca Juga: Warna Danau Ata Polo Kembali Berubah Warna, Gunung Kelimutu Tetap Berstatus Waspada

Langkah ini diambil berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende, untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

BW yang sudah mengenakan rompi pink, dibawa keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Ende menuju mobil tahanan pada pukul 16.35 WITA.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende, Arbin Nu'uman, menjelaskan kepada wartawan, penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi risiko-risiko tersebut.

Baca Juga: Ini Dasar Penetapan Status Gunung Lewotobi Laki-Laki dari Level II ke Level III

Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BW telah diperiksa sebagai saksi pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dua alat bukti yang cukup, BW kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Proses pemeriksaan terhadap BW berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga 16.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Ende.

Kerugian negara sebesar Rp250 juta yang diakibatkan oleh penyelewengan dana hibah ini berdasarkan hasil audit dari lembaga independen yang digunakan oleh Kejaksaan Negeri Ende.

Dana sebesar Rp250 juta tersebut merupakan alokasi dari APBD Kabupaten Ende tahun anggaran 2020 untuk rehabilitasi kapela di Desa Boafeo, Kecamatan Maukaro.

Baca Juga: Longsor Tutup Jalan, Pasien dari Mauponggo-Nagekeo Terpaksa Putar Balik

Pasal yang Disangkakan dan Potensi Tersangka Lain

BW dijerat dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Arbin Nu'uman juga menyatakan, Kejaksaan Negeri Ende akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap potensi adanya tersangka lainnya.

Menurut Arbin, BW telah menerima dana hibah sebesar Rp250 juta dari APBD Kabupaten Ende tahun 2020 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan kapela di Desa Boafeo.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Meninggal Terseret Sungai Ndewu di Sikka

Namun, berdasarkan temuan tim penyidik, dana tersebut tidak dipergunakan sesuai peruntukannya. Hingga saat ini, progres pembangunan kapela tersebut masih nol persen.

"Kami akan mendalami lebih lanjut penggunaan dana tersebut, apakah untuk pembelian bahan atau kepentingan pribadi," jelas Arbin.

Kata dia, Kejaksaan Negeri Ende berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas demi keadilan dan transparansi.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas keagamaan yang penting bagi masyarakat Desa Boafeo.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah