Ahli Waris Korban Bencana Longsor di Ende Dapat Santunan, Ini Nominalnya

- 12 Juni 2024, 07:13 WIB
Ahli waris dari sepuluh korban meninggal dunia akibat tanah longsor dan robohnya tembok penyokong bangunan di Kabupaten Ende mendapat santunan dari Kemeneterian Sosial RI, Selasa, 11 Juni 2024.
Ahli waris dari sepuluh korban meninggal dunia akibat tanah longsor dan robohnya tembok penyokong bangunan di Kabupaten Ende mendapat santunan dari Kemeneterian Sosial RI, Selasa, 11 Juni 2024. /Dok. Ist./HO-FLORESTERKINI

FLORES TERKINI – Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan santunan kepada ahli waris dari sepuluh korban meninggal akibat bencana alam di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 11 Juni 2024. Santunan ini disalurkan kepada keluarga yang kehilangan anggota akibat tanah longsor dan robohnya tembok penyokong bangunan.

Santunan sebesar Rp 15 juta diberikan kepada ahli waris di dua lokasi berbeda, yakni di Wolweku, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, dan Kelurahan Lokoboko, Kecamatan Ndona, pada tanggal 10 Juni 2024.

Di antara penerima santunan adalah Agusti Jeryanto Ratu, yang kehilangan ayahnya Bernadus Bata dan adiknya yang berusia 1,5 tahun, Echa. Keduanya meninggal akibat longsor di Kelurahan Rewarangga Selatan pada pagi hari tanggal 7 Juni 2024. Agusti Jeryanto Ratu menerima total Rp30 juta karena mewarisi dari dua korban.

Baca Juga: Kabupaten Ende Tak Kantongi Dokumen Kajian Pengurangan Risiko Bencana

Penerima lainnya adalah Anastasia Tolo Wai, ibu dari Henderika Oka dan nenek dari Maria Avika Wonga yang juga meninggal akibat longsor di lokasi yang sama pada tanggal 7 Juni 2024. Santunan untuk Anastasia diterima oleh Maria Yasinta Ringgi, adiknya, sebesar Rp30 juta karena mewarisi dari dua korban.

Korban lainnya termasuk Agnes Fian Wara yang meninggal di Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona, pada tanggal 4 Mei 2024. Adik kandungnya, Viktor Nelsonsius Wara, menerima santunan sebesar Rp15 juta.

Selain itu, Juliana Ngeni, istri Filipus Pani, dan Maria Magdalena Tolo, istri Patrianus Padi, juga menerima santunan setelah kehilangan suami mereka akibat tertimpa material batu dan tanah dari tembok penyokong Kapela Santo Petrus Lokoboko yang roboh pada tanggal 22 Mei 2024.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Grup F Euro 2024 Babak Penyisihan, Lengkap dengan Prediksi

Siti Farida, Penyuluh Sosial Ahli Madya Kemensos pada Direktorat Perlindungan Korban Bencana Alam, menjelaskan bahwa total santunan yang disalurkan untuk tujuh ahli waris di dua kecamatan adalah sebesar Rp105 juta.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah