FLORES TERKINI – Kasus penyelewengan dana hibah untuk pembangunan kapela di Desa Boafeo, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, akhirnya menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri Ende telah menetapkan BW, Ketua Panitia Pembangunan Kapela, sebagai tersangka pada hari Senin sore, 10 Juni 2024.
Penetapan status terhadap BW itu berdasarkan penyelidikan yang mengungkap penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2020, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp250 juta.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, BW langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ende untuk penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari dan BW dititipkan di Lapas Ende.
Baca Juga: Warna Danau Ata Polo Kembali Berubah Warna, Gunung Kelimutu Tetap Berstatus Waspada
Langkah ini diambil berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende, untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
BW yang sudah mengenakan rompi pink, dibawa keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Ende menuju mobil tahanan pada pukul 16.35 WITA.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende, Arbin Nu'uman, menjelaskan kepada wartawan, penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi risiko-risiko tersebut.
Baca Juga: Ini Dasar Penetapan Status Gunung Lewotobi Laki-Laki dari Level II ke Level III
Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BW telah diperiksa sebagai saksi pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dua alat bukti yang cukup, BW kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Proses pemeriksaan terhadap BW berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga 16.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Ende.