Di Kecamatan Ende Timur, total santunan sebesar Rp60 juta diberikan kepada ahli waris dari empat korban, sementara di Kecamatan Ndona, santunan sebesar Rp45 juta diberikan kepada ahli waris dari tiga korban.
Santunan juga diberikan kepada ahli waris dari dua kakak beradik, Mariana Natalia Jole (17) dan Maria Anita Dete (19), yang meninggal akibat tertimpa tembok roboh di Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Tengah, pada tanggal 4 Mei 2024. Kedua korban berasal dari Kecamatan Lepembusu Kelisoke.
Selain itu, ahli waris dari korban meninggal akibat serangan buaya di Kecamatan Kota Baru pada tanggal 4 Mei 2024 juga menerima santunan. Santunan untuk ketiga korban ini rencananya akan diserahkan di ruang kerja Pj Bupati Ende sebesar Rp45 juta.
Secara keseluruhan, total santunan yang diberikan kepada ahli waris dari sepuluh korban meninggal dunia akibat berbagai bencana alam di Kabupaten Ende adalah sebesar Rp150 juta.
Siti Farida menegaskan, dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Sosial. Ia berharap, dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan memberikan dukungan moral di masa sulit ini.***