Enam Karyawan KSP Kopdit Pintu Air di Sikka Jadi Tersangka, Dituding Gelapkan Uang Miliaran Rupiah

- 19 Juni 2024, 21:40 WIB
Enam karyawan KSP Kopdit Pintu Air Pusat didampingi kuasa hukum, Alfons Ase dan Domi Tukan, usai memberi keterangan kepada awak media di Kelurahan Waioti Rabu, 19 Juni 2024.
Enam karyawan KSP Kopdit Pintu Air Pusat didampingi kuasa hukum, Alfons Ase dan Domi Tukan, usai memberi keterangan kepada awak media di Kelurahan Waioti Rabu, 19 Juni 2024. /Marsel Feka/Flores Terkini

“Mereka merekayasa nama-nama anggota, KTP. Artinya, sampai dengan tingkat penetapan tersangka maka sudah ada bukti yang terpenuhi,” ujarnya.

Nomenklatur Pinjaman Keluarga Jadi Pemicu

Para tersangka, yang didampingi oleh kuasa hukum Dominikus Tukan, SH, dan Alfons Hilarius Ase, SH, M.Hum., membantah tuduhan penggelapan tersebut. Menurut mereka, di KSP Pintu Air ada jenis produk atau pinjaman yang disebut Pinjaman Keluarga. Jenis pinjaman ini khusus diakses oleh seluruh karyawan Pintu Air.

Baca Juga: Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Kian Terdera Kesulitan, Dimanakah Sentuhan Penanganan Siaga Darurat?

Jenis Pinjaman Keluarga, kata mereka, memungkinkan karyawan mengajukan pinjaman atas nama anggota keluarga mereka. Sedangkan mekanisme dan syarat pencairannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku di Pintu Air.

Dari data dan keterangan para tersangka yang ditujukan kepada media, ternyata ada banyak karyawan, mulai dari yang paling bawah hingga top manajemen dan pucuk pimpinan, yang juga mengakses Pinjaman Keluarga tersebut, bahkan masih dalam tanggung jawab pengembalian pinjaman sampai saat ini.

Bingung Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Disuruh Kembalikan Uang

Para tersangka juga mengaku bingung dengan penetapan status mereka sebagai tersangka dan disuruh mengembalikan uang Pintu Air. Pasalnya, selama proses klarifikasi dan mediasi, para tersangka mengaku mereka telah menandatangani surat untuk bertanggung jawab atas temuan kerugian keuangan tersebut.

Baca Juga: Tips Memadukan Gaya Minimalis dan Rustik untuk Hunian yang Hangat dan Alami

Surat tersebut merupakan surat yang dikonsep oleh pihak manajemen, yang kemudian para tersangka diminta untuk menyalin kembali surat itu dan menandatanganinya di atas materai.

Besaran uang yang harus dikembalikan oleh masing-masing tersangka juga sudah dipatok oleh pihak manajemen dan tidak sesuai dengan Pinjaman Keluarga yang mereka ajukan.

Mirisnya, ada tersangka yang sama sekali tidak memiliki Pinjaman Keluarga, tetapi malah jadi tersangka dan dituntut harus tanggung renteng mengembalikan uang. Ada juga tersangka yang dituntut untuk mengembalikan uang koperasi yang diakumulasi dengan pinjaman yang dipinjam oleh orang tuanya sebelum dirinya bekerja di Pintu Air.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah