Dalam kesempatan yang sama, Dominikus Tukan menegaskan, kliennya menghormati dan siap menjalani proses hukum. Hanya saja, kata Domi Tukan, bila berkaitan dengan jenis Pinjaman Keluarga kliennya yang kemudian berujung pada laporan pidana, semestinya semua karyawan yang mengakses jenis Pinjaman Keluarga harus diperlakukan sama.
“Data bulan Juli 2021 saja ada 106 karyawan yang mengakses Pinjaman Keluarga dengan total pinjaman Rp3,2 miliar lebih. Bila mengacu pada apa yang dialami klien kami maka semua yang mengakses Pinjaman Keluarga juga harus diperlakukan sama,” tegasnya.
Untuk itu, Alfonsus Hilarius Ase didampingi rekanannya, Dominikus Tukan, mengimbau seluruh karyawan maupun anggota KSP Kopdit Pintu Air yang merasa diperlakukan sama seperti enam orang karyawan tersebut, pihaknya siap memberi bantuan hukum.
"Jadi untuk masalah ini kami mengimbau kepada seluruh karyawan maupun anggota Pintu Air Cabang Maumere yang merasa diperlakukan sama seperti kasus keenam klien kami ini, maka kami siap menerima pengaduan dan siap memberikan bantuan hukum," pungkas Alfons dan Dominikus.***