Enam Karyawan KSP Kopdit Pintu Air di Sikka Jadi Tersangka, Dituding Gelapkan Uang Miliaran Rupiah

- 19 Juni 2024, 21:40 WIB
Enam karyawan KSP Kopdit Pintu Air Pusat didampingi kuasa hukum, Alfons Ase dan Domi Tukan, usai memberi keterangan kepada awak media di Kelurahan Waioti Rabu, 19 Juni 2024.
Enam karyawan KSP Kopdit Pintu Air Pusat didampingi kuasa hukum, Alfons Ase dan Domi Tukan, usai memberi keterangan kepada awak media di Kelurahan Waioti Rabu, 19 Juni 2024. /Marsel Feka/Flores Terkini

Mereka mengaku kecewa atas cara manajemen yang dinilai diskriminatif terhadap mereka. Pasalnya, bila Pinjaman Keluarga ini bisa diakses oleh seluruh karyawan, mengapa hanya mereka yang diproses hukum. Padahal, proses pencairan Pinjaman Keluarga yang mereka lakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Pintu Air.

Baca Juga: Tragis! Seorang Balita di Manggarai-NTT Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai

Kasus Dinilai Janggal dan Tidak Adil

Alfons Hilarius Ase menjelaskan, klien mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sikka pada tanggal 14 Juni 2024 atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Ia mengatakan, mekanisme pencairan jenis Pinjaman Keluarga sudah sesuai prosedur dan bukan merupakan perbuatan pidana. Karena, persetujuan akhir pencairan uang harus ada tanda tangan pimpinan KSP Pintu Air.

“Bila setelah uang cair, lalu si peminjam mau memberikan kepada siapa saja, itu adalah hak keperdataan si peminjam. Lalu unsur penggelapan dalam jabatannya itu dimana?” tanya Alfons.

Baca Juga: Vivo Y100i Power: Spesifikasi, Keunggulan, dan Harga Terbaru Juni 2024

Menurut Alfons, masalah pinjaman adalah hubungan perjanjian keperdataan. Perjanjian keperdataan bisa bermasalah atau wanprestasi atau ingkar janji apabila tidak melaksanakan perjanjian, terlambat melaksanakan perjanjian, atau melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan.

“Faktanya, klien kami melaksanakan kewajiban tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan. Kami menyayangkan bila persoalan wanprestasi pinjam-meminjam yang adalah masalah keperdataan malah menjadi masalah pidana penggelapan dalam jabatan,” ujar Alfons.

Alfons juga menyayangkan tindakan manajemen Pintu Air yang mendatangi para tersangka dan menanyakan aset para tersangka untuk dilelang demi kepentingan pelunasan pinjaman. Padahal, aset tersebut bukan merupakan objek yang diagunkan dalam perjanjian.

Baca Juga: Hunian Ramah Lingkungan! Ini Elemen-Elemen Penting dalam Desain Rumah Minimalis Bergaya Eco-Friendly

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah