SML sebagai suami menggendong bayi perempuan yang masih berusia 12 hari tersebut, kemudian meletakkannya di depan pintu Kapela Panti Asuhan. Sementara itu, TAP menunggu di Jalan El Tari, tepat di depan panti asuhan.
Baca Juga: Tantangan Pilkada 2024: KPU Ende Siap Antisipasi Banjir dan Longsor
Setelah meletakkan bayinya, kedua pasangan tersebut segera kembali ke kos mereka yang berada di sekitar kampus Universitas Flores (Unflor) Ende. Sesampainya di kos, keduanya mengaku menangis dan menyesali tindakan mereka, namun takut untuk mengambil kembali bayi tersebut.
Berdasarkan informasi dari penyidik, polisi telah menahan SML, sementara TAP diizinkan pulang dengan pertimbangan untuk menyusui bayinya yang sebelumnya ditinggalkan di panti asuhan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur 7 tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud bebas pemeliharaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.***