Tak menunggu lama, penyidik Polres Ende segera mengambil tindakan setelah kejadian ini terungkap. Pasca ditangkap, SML ditahan atas tindakan tersebut, sementara TAP diizinkan pulang dengan kewajiban wajib lapor. Pertimbangan ini diambil mengingat TAP masih harus menyusui bayinya.
Pasangan ini dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud bebas dari pemeliharaan.
Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran tersebut adalah 5 tahun 6 bulan penjara. Namun, pertimbangan kemanusiaan diberlakukan untuk TAP, mengingat bayi tersebut masih sangat membutuhkan ASI.***