Temukan 62 Pejabat Tinggi BUMN Rangkap Jabatan, KPPU Sarankan Permen BUMN Terkait Dicabut

24 Maret 2021, 12:16 WIB
Arya Sinulingga: KPPU temukan 62 pejabat tinggi BUMN rangkap jabatan. /Istagram Pribadi

FLORES TERKINI - Kabar baru datang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berdasarkan hasil penelusuran Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terdapat sebanyak 62 pejabat tinggi BUMN merangkap jabatan di perusahaan swasta.

Temuan KPPU ini setelah melakukan penelaahan terhadap tiga sektor usaha BUMN, yakni sektor keuangan, pertambangan, dan konstruksi.

Di sektor keuangan, KPPU menemukan sebanyak 31 direksi dan komisaris merangkap jabatan di perusahaan swasta untuk sektor yang sama.

Baca Juga: Presiden Jokowi Masih Lakukan Kunker ke Wilayah Timur Indonesia, Hari Ini di Maluku Utara

Di sektor pertambangan, KPPU menemukan ada 12 direksi dan komisaris BUMN yang merangkap jabatan.

Sementara itu, di sektor konstruksi ditemukan 19 direksi dan komisaris yang merangkap jabatan di perusahaan swasta.

Terkait temuannya ini, KPPU pun melakukan koordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada kementerian BUMN yang mana saran ini terkait dengan adanya aturan yang memungkinkan terjadinya rangkap jabatan di BUMN. KPPU menyarankan agar aturan tersebut sebaiknya dicabut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 24 Maret 2021: Al dan Andin Memutuskan Pergi dari Rumah, Reyna Sepi Sendiri

“KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN tersebut,” kata Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, saat konferensi pers yang dilakukan secara virtual pada Senin 22 Maret 2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Floresterkini.com, aturan yang memungkinkan terjadinya rangkap jabatan di BUMN tersebut ialah Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Menanggapi temuan KPPU ini, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memberikan keterangan. Menurutnya, BUMN belum mendapatkan data hasil temuan KPPU tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Rabu 24 Maret 2021: Kevin Mengaku Sudah Meniduri Nana, Dewa Ngamuk Besar

"Sampai hari ini, kami belum mendapatkan data dari KPPU,” ungkap  Arya sebagaimana dikutip Floresterkini.com dari Pikiran Rakyat.com, Selasa 23 Maret 2021.

Arya berharap agar KPPU bisa memberikan informasi tersebut langsung kepada BUMN.

"Sebagai sesama lembaga negara tentunya kami berharap KPPU bisa memberikan informasi yang langsung diberikan kepada kami, sehingga bisa langsung dilakukan klarifikasi," katanya.

Arya pun menegaskan bahwa dari pihak BUMN sendiri belum bisa menanggapi informasi terkait temuan KPPU tersebut.

"Karena belum ada data apapun, maka kami tidak bisa merespon apapun dari informasi KPPU," pungkasnya.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler