FLORES TERKINI - Aparatus Sipil Negara kembali mendapat bonus alias menerima gaji ke-13 setelah sebelumnya mereka juga menerima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri yang mereka terima pada bulan Mei 2021 yang lalu.
Menurut penjelasan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021, gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil untuk tahun 2021 ini akan cair pada awal bulan Juni 2021 ini.
Aturan yang diteken Jokowi sejak 28 April 2021 tersebut mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, dan Penerimaan Tunjangan.
Baca Juga: 10 Terduga Teroris Dibekuk Densus 88 di Merauke Papua, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penjelasan resminya, Mohammad Averrouce selaku Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RAB mengatakan pencairan gaji ke-13 ASN ini dilakukan bersamaan dengan gaji pokok bulan Juni.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.
Sekedar informasi, penerima gaji ke-13 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, pejabat negara, prajurit TNI, penerima pensiun/tunjangan.
Baca Juga: Gerindra-PDIP Bakal Mesra di Pilpres 2024, Pengamat Politik: Perjanjian Batu Tulis Sudah Almarhum
Pencairan ini dianggap sedikit bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah yang meminta adanya penghematan dalam melakukan pembelanjaan.
Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan secara resmi meminta Kementerian dan Lembaga untuk menghemat anggaran belanja tahun ini.
Mungkin pengehematan dalam bentuk lain, karena menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, pencairan gaji ke-13 untuk PNS ini tetap direalisasikan pada awal Juni 2021 nanti.
Baca Juga: Duet Prabowo-Puan Mencuat di Tengah Seteru Ganjar-PDIP, Sekjen PDIP Buka Suara
Pencairan ini meliputi gaji pokok dan tunjangan seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.
Meski begitu, komponen tunjangan kinerja pegawai tidak dimasukkan dalam pencairan gaji ke-13 kali ini.
Untuk diketahui, anggaran yang disediakan pemerintah untuk memberi Tunjangan Hari Raya pada ASN, TNI, Polri dan pensiunan diberitakan mencapai Tp. 30,8 triliun.
Baca Juga: Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom Dianggap Sekedar Bagi-bagi Kue
Untuk lebih jelas, berikut Floresterkini.com menginformasikan besaran gaji ke-13 yang bakal diterima ASN 1 Juni mendatang:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lainRp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp7.993.000
- Anggota Rp7.993.000
Baca Juga: Heboh, Abdee Slank Diangkat Erick Thohir Menjadi Komisaris Telkom
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5.242.000
Baca Juga: KKB Papua Kembali Berulah, Kepala Pospol Oksamol Gugur
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:
1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.235.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp2.971.000
2. Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.734.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp3.738.000
Baca Juga: Terungkap, Ada Bukti Novel Memiliki Konflik Kepentingan dengan Anies Baswedan
3. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.963.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.046.000
Semoga dengan cairnya gaji ke-13 ini semakin memotivasi seluruh Pegawai Negeri Sipil di tanah air untuk benar-benar bekerja untuk bangsa dan negara.*** (Ancis Ama)