PPKM Berlanjut hingga 2 Agustus 2021, Ini Syarat Mutlak untuk Mencabut PPKM Level 4

25 Juli 2021, 19:58 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4. /Agus Somantri/GALAMEDIA/

FLORES TERKINI - Pemerintah sebelumnya berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 26 Juli 2021.

Ternyata situasi seputar covid-19 tidak juga kondusif. Hal ini lalu membuat pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Kabar terbaru, pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru setelah tanggal 26 Juli 2021 besok. Kebijakan pelonggaran pengetatan atau bisa disebut sebagai kebijakan relaksasi akan mulai diterapkan di berbagai kabupaten/kota.

Baca Juga: Bagi Paket Sembako kepada Pengemudi Transportasi, Menhub: Kalian Turut Berkontribusi bagi Roda Perekonomian

Jadi, istilah PPKM Darurat setelah tanggal 26 Juli 2021 tidak akan dipakai lagi, namun diganti berdasarkan level tertentu.

Paling ketat dinamakan PPKM level 4, level 3 dan 2 untuk level transisi dan yang paling ringan adalah level 1 atau biasa diistilahkan dengan New Normal.

Menurut Jodi Mahardi selaku Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, pemerintah saat ini sedang dan terus melakukan evaluasi terhadap 5 hari masa perpanjangan PPKM Darurat.

Baca Juga: PPKM Berlanjut, Ini 4 Komponen dari WHO untuk Menentukan Tingkatan dalam Penerapan PPKM Berlevel

Tujuan dari evaluasi dan monitoring ini adalah sebagai dasar untuk pengambilan keputusan pelonggaran atau relaksasi yang bakal diterapkan secara bertahap di setiap kabupaten/kota.

Selama masa evaluasi, pemerintah meminta agar seluruh daerah terus memperbaiki indikator penanganan Covid-19 di masing-masing daerah.

Dengan perbaikan indikator penanganan ini, diharapkan nantinya setelah kebijakan relaksasi resmi diberlakukan bisa berjalan dengan baik dan masyarakat sudah siap.

Baca Juga: Ini Acuan Penentuan PPKM Berlevel dalam Menyongsong Penerapan Kebijakan Relaksasi

Adapun indikator-indikator yang harus diperhatikan setiap pemerintah daerah adalah penanganan kasus positif Covid-19, jumlah kesembuhan pasien, total jumlah kematian akibat covid-19, dan tingkat keterisian tempat tidur di setiap rumah sakit yang menangani pasien Covid-19.

Sesuai dengan penjelasan Jodi Mahardi, kebijaksan relaksasi tidak bermaksud menghapus semua pembatasan yang sudah diterapkan sejak awal pandemi mulai mewabah.

Pembatasan justru tetap dilakukan hanya dibagi dalam beberapa tingkatan sesuai dengan situasi di setiap kabupaten/kota. Nantinya, bisa saja setiap daerah akan berbeda penerapan kebijakan relaksasinya.

Baca Juga: Luhut Rencana Produksi Laptop Merah Putih di Tengah PPKM Covid-19, Susi Pudjiastuti Beri Komentar Bijak

Jika pemerintah daerah dan masyarakat menginginkan pembukaan penerapan PPKM di daerahnya, maka harus memenuhi syarat yang sudah disebutkan di atas, yakni perbaikan indikator penanganan Covid-19.

Jika daerah tersebut masih tinggi angka Covid-19 atau tidak dilakukannya perbaikan indikator penanganan yang disyaratkan maka daerah tersebut akan tetap menerapkan PPKM Level 4.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler