Anggota Polisi Ini Masih Terima Gaji Meski Tembak Rekannya Hingga Tewas

3 Desember 2021, 16:48 WIB
Ilustrasi penembakan. /Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com/suryakepri.com/

FLORES TERKINI - Seorang anggota polisi di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dikabarkan masih menerima gaji pokok sebagai polisi, meskipun dirinya diketahui merupakan penembak rekan sejawatnya hingga tewas.

Menurut Kepala Bidang Hukum Polda NTB, Kombes Pol Abdul Azas Siagian, gaji yang diterima anggota polisi berinisial MN tersebut sebesar 75 persen dari gaji pokoknya.

“Pemotongan gaji sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17/2019, tentang perubahan keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri,” kata Abdul Azas, sebagaimana diberitakan ANTARA Jumat, 3 Desember 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Pfizer Berpotensi Merusak Hati, Indonesia Bakal Paksakan Suntikan Vaksin Dosis Ketiga?

Dia menjelaskan, salah satu poin di dalam aturan itu menyebut perihal pemberhentian penghasilan personel kepolisian Indonesia.

“Untuk MN yang kini berkasus dan telah menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat, masuk dalam status diberhentikan sementara,” kata dia.

Abdul menjelaskan, gaji MN otomatis akan dihentikan jika rekomendasi PTDH-nya sudah ditandatangani oleh atasan yang berhak menghukumnya, dalam hal ini Kepala Polda NTB.

Baca Juga: Raksasa Ride-Hailing Didi Global akan Dihapus dari Bursa Efek New York Stock Exchange

“Jadi kalau berkas pengakhiran dinas sudah selesai di Biro SDM, selanjutnya diserahkan ke atasan yang berhak menghukum. Kalau sudah ditandatangani atasan yang berhak menghukum berarti resmi pengakhiran dinasnya, tidak lagi menerima gaji,” ungkap Abdul.

Peristiwa penembakan yang dilakukan MN terhadap rekan sesama polisi berinisial HT terjadi pada Senin, 25 Oktober 2021, di BTN Griya Pesona Madani, Lombok Timur, NTB.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTB, Kombes Pol Hari Brata, MN menembak HT dari jarak dekat.

Baca Juga: Raditya Termakan Rayuan Kinanti, Lacak Kasus Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Jumat 3 Desember 2021

“Posisinya berhadapan, jadi jarak tembaknya sangat dekat, hanya 70 centimeter,” kata Hari.

Dijelaskannya, aksi penembakan tersebut terjadi di pintu gerbang rumah yang dihuni korban, di BTN Griya Pesona Madani.

“Posisinya pas dia (korban) buka pintu gerbang, senjata itu kemudian ditodongkan (pelaku). Saat itu dia (pelaku) hanya menyampaikan, ‘kamu sudah sering saya ingatkan’, langsung (menembak korban),” jelas Hari.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Love Story The Series Jumat 3 Desember 2021: Mampus, Arman Ketahuan Belangnya

Diduga, motif dari kasus pembunuhan tersebut karena persoalan asmara, di mana MN cemburu terhadap HT yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istri MN.

Atas insiden itu, MN pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.

MN pun disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Baca Juga: Amerika Serikat Sedang Berusaha Melacak Indikator dan Peringatan Seputar Aktivitas Militer di Dekat Ukraina

Sementara itu, Majelis Komisi Kode Etik Kepolisian Daerah NTB melalui putusan sidang bandingnya menyatakan menolak permohonan banding MN.

“Permohonan bandingnya ditolak dengan menguatkan putusan KKE Polres Lombok Timur,” kata Abdul Azas.

Abdul Azas menyebut, penolakan tersebut karena materi banding yang dimohonkan MN dinilai tidak masuk dalam substansi meteriil perkara.

Baca Juga: Sinopsis Layangan Putus Episode 3, Jumat 3 Desember 2021: Saat Kinan Melahirkan, Aris Malah Sibuk Berselingkuh

Selain itu, kata dia, majelis komisi banding juga menyatakan bahwa sidang KKE oleh Polres Lombok Timur sebelumnya sudah berjalan sesuai aturan.

“Mekanisme sudah sesuai dengan Pasal 66 Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri,” kata dia.

Dia menjelaskan lebih lanjut, materi permohonan banding MN berkaitan dengan adanya beban tanggungan keluarga, usia masih muda, dan berbuat karena alasan khilaf.

“Jadi itu bukan dasar untuk melayangkan banding, terkecuali ada kesalahan prosedur yang dilakukan KKEP,” bebernya.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler