Warga Lapas Binaan di Yogyakarta Diperlakukan Tidak Manusiawi, Berikut Penjelasan Komnas HAM

7 Maret 2022, 19:17 WIB
Ilustrasi: Lapas Binaan di Yogyakarta Diperlakukan Tidak Manusiawi. /Pixabay

FLORES TERKINI - Komnas HAM mengungkap adanya tindakan penyiksaan, kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia di Yogyakarta.

Tindakan tidak terpuji itu dilakukan oleh petugas Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta kepada warga binaan pemasyarakatan.

Warga binaan disuruh melakukan tiga gaya bersetubuh dalam posisi telanjang, memakan muntahan hingga meminum air seni.

Baca Juga: Gara-gara Sakit Hati karena Cintanya Ditolak, Pemuda Ini Nekat Habisi Gadis Indekos

Pemantau Aktivitas HAM, Wahyu Pratama Tamba dalam Konferensi Pers, Senin 7 Maret 2022 menjabarkan ada beberapa tindakan yang merendahkan martabat, tindakan penyiksaan berupa kekerasan fisik.

"Terkait perlakuan merendahkan martabat, tercatat delapan tindakan antara lain, disuruh pelaku untuk memakan muntahan makanan," ujar Wahyu.

Wahyu juga menambahkan bahwa ada warga binaan di Lapas dipaksa minum air seni dan mencuci muka juga menggunakan air seni.

Baca Juga: PPG Tahun 2022 Telah Resmi Dibuka, Berikut Cara dan Langkah-langkah Pemutakhiran Data Bagi Para Pesertanya

"Disuruh meminum air seni dan mencuci muka menggunakan air seni," tambahnya.

Bukan saja hanya itu, warga binaan juga mendapatkan pemotongan jatah makanan.

Lebih parahnya lagi, mereka disuruh telanjang tanpa menggunakan pakaian apapun dan diminta mencabut rumput sembari dicambuk menggunakan selang.

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Liverpool vs Inter Milan: The Reds Lebih Diunggulkan dalam Laga Ini

Ditambah lagi dengan penggundulan rambut para warga binaan yang dilakukan dalam posisi telanjang.

Mereka juga disuruh jongkok dan berguling-guling di aspal dalam keadaan telanjang.

Ada pula yang disuruh memakan buah pepaya busuk dalam keadaan telanjang sambil disaksikan sesama warga binaan, petugas lapas baik pria maupun wanita.

Baca Juga: Antusiasme Masyarakat Lembata dalam Eksplorasi Budaya Lembata, Begini Pendapat Seorang Guru

Dalam melakukan penindakan, kata Wahyu, petugas melakukan kekerasan sebagai bentuk pembinaan dan pendisiplinan terhadap warga binaan.

Selain itu, tindakan itu juga untuk menurunkan mental atau menekan atau membuat down psikologis dari warga binaan.

Komnas HAM mencatat terdapat minimal 16 titik tempat lokasi terjadinya penyiksaan.

Baca Juga: Napak Tilas Statement 7 Maret 1954, Bupati Lembata Ajak Pemangku Adat Refleksikan Peran Suku

Beberapa di antaranya, Branggang yaitu tempat pemeriksaan pertama saat warga binaan baru masuk lapas, blok Isolasi pada kegiatan mapenaling, blok Edelweis, lapangan, setiap blok-blok tahanan warga binaan, aula bimbingan kerja, kolam ikan lele, ruang P2U, dan lorong-lorong blok.

Komnas HAM meminta Menteri Hukum dan HAM RI bersama jajaran terkait untuk melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang melakukan atau mengetahui tindakan kekerasan tersebut.

"Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, harus dilakukan penegakan hukum," katanya.***

Editor: Ancis Ama

Tags

Terkini

Terpopuler