Klarifikasi Lengkap Kemdikbudristek Soal File Exel Nama Guru PPPK Lulus PG yang Beredar

10 Agustus 2022, 11:03 WIB
Ilustrasi guru. /Pixabay

FLORES TERKINI – Kalangan guru dihebohkan terkait dengan beredarnya file excel yang berisikan daftar nama yang telah lulus passing grade beserta penempatannya.

Hal ini membuat sebagian besar guru bertanya-tanya mengenai validasi data tersebut karena file excel yang beredar berisi tentang nama-nama NIK, dan juga daftar sekolah induk.

Maraknya guru yang kemudian bertanya-tanya, membuat Kemendikburistek angkat bicara untuk mengklarifikasi informasi data excel yang kini menjadi perbincangan.

Baca Juga: Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Besar? Berikut Penjelasannya Menurut 2 Perpres

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Nunuk Suryani selaku Sekretaris Ditjen GTK. Beliau menyampaikan melalui postingannya di akun Instagram miliknya.

Nunuk Suryani menyampaikan bahwa file excel yang beredar tersebut bukanlah file resmi yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek. Akan tetapi, file tersebut berasal dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Bapak Ibu guru yang tercinta, saat ini beredar excel tentang penempatan guru P3K yang menyebabkan kebingungan dan kepanikan para guru karena disebutkan bahwa ada guru yang ditempatkan di luar daerah kewenangannya,"tulisnya pada akun @nunuksuryani.

Baca Juga: Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Baru Kasus Brigadir J: Begini Ancaman Hukumnya

Klarifikasi Kemendikbudristek

Adapun beberapa poin yang disampaikan oleh Nunuk Suryani dalam klarifikasinya adalah sebagai berikut.

1. Kebenaran File Excel

File excel yang beredar tidak benar adanya. Kemendikbudristek belum memberikan pengumuman terkait dengan daftar nama guru yang lulus passing grade beserta penempatannya.

Baca Juga: Daftar Nama Guru PPPK Lulusan Passing Grade 2021 Lengkap dengan Penempatannya Bocor? Ini Kata Kemendikbud

Tentunya banyak sekali oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum-momentum yang belum jelas tujuannya.

Sebagaimana yang telah terjadi terkait dengan tombol konfirmasi kesediaan beberapa hari yang lalu dan akhirnya heboh.

Oleh karena itu, guru yang lulus PG harus tetap berhati-hati dengan informasi-informasi yang tidak jelas asal usulnya.

Sebaiknya guru mengakses informasi melalui laman resmi pppk.guru.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi yang valid.

Baca Juga: Fakta Terbaru Terkait Daftar Nama Guru PPPK Lulusan Passing Grade dan Penempatan yang Beredar di Media Sosial

2. Hasil Rakor dengan Pemda

Sebagai perwakilan untuk memberikan informasi dari Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menyampaikan bahwa pihaknya baru saja melakukan koordinasi dan kesepakatan dengan Pemerintah Daerah.

Rakor tersebut baru dibahas sampau dengan jumlah formasi, belum sampai pada pembahasan tentang nama-nama yang lulus PG.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara GTV Hari Ini, Rabu 10 Agustus 2022: Nonton Superdeal Indonesia dan Anak Jalanan

Dalam rakor tersebut juga terjadi kesepakatan dengan Pemda, yang mana hanya jumlah formasi dan belum sampai ke nama-nama individu ditempatkan.

Informasi yang beredar tentunya sangat tidak relevan. Mengingat pembahasan pada rakor Kemdikbudristek dengan Pemerintah Daerah saja belum terlalu mendalam.

Karena memang harus melalui beberapa rapat koordinasi dengan Pemda untuk menentukan guru yang lulus PG beserta dengan penempatannya mengingat begitu banyak data yang harus di crosscheck.

Baca Juga: Pendataan Tenaga Honorer Sedang Gencar Dilakukan Pemerintah, Berikut Kategori yang Harus Didata

3. Penempatan Guru

Sesuai dengan peraturan dari Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, untuk penempatan guru tidak ada yang ditempatkan jauh-jauh dari satuan pendidikan atau instansi pemerintah.

Jadi diupayakan ini sudah dilakukan lobi dari Kemendikbudristek dengan Pemda untuk bisa ditempatkan di daerahnya sendiri.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Rabu 10 Agustus 2022: Cek Jam Tayang Gopi dan Scary Holiday

4. Hasil Audiensi

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa hasil audiensi kemarin tentunya tidak akan  bentangan dengan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 dengan hasil audiensi.

Mekanisme pengangkatan PPPK menurut hasil audiensi adalah sebagai berikut:

  • Data kebutuhan guru di seluruh Indonesia diambil berdasarkan data Dapodik.
  • Rekrutmen pegawai ASN PPPK diperbaiki melalui proses seleksi.
  • ​Tidak ada kebijakan penghapusan Honorer, melainkan pengalihan status honorer.
  • ​Pelamar dapat memilih formasi yang tersedia berdasarkan pelamar prioritas.
  • Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Kembali Dibuka, Siapkan Dokumen Anda dan Berikut Formasinya
  • ​Sistem penguncian Farma Mas Iya itu guru induk diprioritaskan untuk memilih formasi yang tersedia.
  • Dalam sistem pemilihan formasi pelamar prioritas 1 (guru lulus PG) akan diarahkan oleh sistem untuk memilih formasi yang tersedia dan hanya konfirmasi dengan memilih Yes atau No.
  • ​Guru lulus PG harus melakukan pendaftaran di sistem SSCASN tanpa adanya seleksi tes.

Perlu diingat bahwa untuk yang masuk dalam Prioritas Satu itu semua peserta yang lulus passing grade.

Baik itu Prioritas Satu, Dua, maupun Tiga. Demikian informasi dari Kemendikbudristek terkait dengan data excel yang beredar.***

Editor: Max Werang

Tags

Terkini

Terpopuler