Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Besar? Berikut Penjelasannya Menurut 2 Perpres

- 10 Agustus 2022, 10:57 WIB
Ilustrasi gaji PNS dan PPPK.
Ilustrasi gaji PNS dan PPPK. //Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK/

FLORES TERKINI – Berikut ini adalah perbandingan antara gaji PNS dengan gaji PPPK yang dirangkum dari dua Peraturan Presiden (Perpres).

Sebelumnya telah beredar kabar bahwa gaji PNS mengalami kenaikan per Agustus 2022, benarkah demikian? Lantas bagaimana dengan gaji PPPK, apakah mengalami kenaikan juga?

Meski sama-sama berstatus ASN pegawai pemerintah, PNS dan PPPK memiliki perbedaan perihal gaji, khususnya gaji pokok.

Baca Juga: Daftar Nama Guru PPPK Lulusan Passing Grade 2021 Lengkap dengan Penempatannya Bocor? Ini Kata Kemendikbud

Berbeda dengan gaji pokok, PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan jenis tunjangan yang serupa, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.

Pada bulan Agustus 2022 berapa besaran gaji PNS dan gaji PPPK yang ditetapkan oleh pemerintah? Jika dibuat perbandingan lebih besar mana gaji PNS ataukah gaji PPPK?

Ternyata pada bulan Agustus 2022 gaji PNS dan gaji PPPK belum mengalami kenaikan dan masih mengacu pada Perpres yang terakhir, yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2019 untuk PNS serta Perpres Nomor 98 Tahun 2020 untuk PPPK.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kapolri Tetapkan FS Jadi Tersangka Baru Kematian Brigadir J, Berikut Faktanya

Mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2019, berikut ini daftar gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x