Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Makin Fantastis, Masih Mau Nyalon?

Tayang: 29 Juli 2022, 06:48 WIB
Penulis: Max Werang
Editor: Tim Flores Terkini
Ilustrasi gaji kepala desa.
Ilustrasi gaji kepala desa. /Geralt/Pexels

FLORES TERKINI –Kepala desa (kades) adalah sebuah jabatan yang boleh dibilang cukup diminati oleh masyarakat.

Pasalnya selain menjadi orang nomor satu di desa, ada juga sisi lain dari seorang kades yakni berupa penghasilan yang ia dapatkan dalam satu bulan yang cukup fantastis.

Sebab selain mendapat gaji tetap, kades juga mendapat tunjangan dan tambahan penghasilan lainnya yang mana telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 29 Juli 2022: Aquarius Tergoda Masa Lalu, Pisces Terlibat Konflik

Sementara itu hingga dengan tahun 2022, gaji kepala desa masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Nomenklatur regulasi tersebut adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan PP tersebut, yakni pada Pasal 81 ayat (1), penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 29 Juli 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Kecerdasan Anda Bersinar

Adapun gaji kepala desa 2022 sesuai Pasal 81 ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota di masing-masing daerah.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub