Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Makin Fantastis, Masih Mau Nyalon?

- 29 Juli 2022, 06:48 WIB
Ilustrasi gaji kepala desa.
Ilustrasi gaji kepala desa. /Geralt/Pexels

Gaji yang dimaksud adalah besaran penghasilan tetap. Disebutkan bahwa besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya ditetapkan dengan ketentuan:

  1. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
  2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
  3. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 29 Juli 2022: Sagitarius Diminta untuk Selalu Waspada, Capricorn Bakal Menderita

Dalam hal Alokasi Dana Desa tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud, dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.

Selain penghasilan tetap berupa gaji, kepala desa juga mendapat tunjangan sebagai tambahan gaji kepala desa 2022.

Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019. Disebutkan bahwa belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

Baca Juga: Pemeran Ayu Cinta Setelah Cinta Diburu Netizen: Penonton Gerah dengan Kelakuan Pelakor Ini

Paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:

  • Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
  • Pelaksanaan pembangunan desa;
  • Pembinaan kemasyarakatan desa; dan
  • Pemberdayaan masyarakat desa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 29 Juli 2022: Libra Dilanda Kepanikan, Scorpio Akhirnya Bisa Rileks

Paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:

  • Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya; dan
  • Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Episode 113 Jumat 29 Juli 2022: Rahasia Besarnya Terbongkar, Niko Tak Berkutik

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah