Gaji yang dimaksud adalah besaran penghasilan tetap. Disebutkan bahwa besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya ditetapkan dengan ketentuan:
- Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
- Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Dalam hal Alokasi Dana Desa tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud, dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Selain penghasilan tetap berupa gaji, kepala desa juga mendapat tunjangan sebagai tambahan gaji kepala desa 2022.
Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019. Disebutkan bahwa belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
Baca Juga: Pemeran Ayu Cinta Setelah Cinta Diburu Netizen: Penonton Gerah dengan Kelakuan Pelakor Ini
Paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
- Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
- Pelaksanaan pembangunan desa;
- Pembinaan kemasyarakatan desa; dan
- Pemberdayaan masyarakat desa.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 29 Juli 2022: Libra Dilanda Kepanikan, Scorpio Akhirnya Bisa Rileks
Paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
- Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya; dan
- Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.