FLORES TERKINI - Prioritas penggunaan dana desa Tahun 2022 hanya menitikberatkan pada tiga poin penting.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Proritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Di dalam Permendes PDTT tersebut termuat tiga fokus prioritas dana desa, yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.
Baca Juga: Mapel PPKn Diganti di TA Baru, Ini Kategori Pendidik Bersertifikat yang Berhak Jadi “Pengasuh”
Perlu diketahui bahwa alokasi penggunaan dana desa tahun 2022 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Penggunaan dana desa tahun 2022 juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Sebagaiman dikutip dari Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan dana desa tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut.
- Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
- Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi dana desa setiap desa; dan
- Program sektor prioritas lainnya.
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis yang Dibuka Kemenhub Khusus di 14 Kota, Cukup Pakai Fitur Ini