3 Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022: 40 Persen untuk BLT, Gaji Kades Dibayar Pakai Dana Ini

- 11 April 2022, 18:49 WIB
Besaran Gaji Kepala Desa dan perangkat Desa 2022.
Besaran Gaji Kepala Desa dan perangkat Desa 2022. /Flores Terkini/PP No 11 Tahun 2019

Dari total 100 persen dana desa yang diterima tiap desa, pemerintah desa hanya bisa mengalokasikan 32 persen dari dana desa untuk memenuhi kebutuhan program sektor prioritas lainnya.

Hal ini tidak terlepas dari dampak refocussing anggaran pemerintah desa, di mana mau tidak mau harus kembali me-refocussing perencanaan penganggaran dan melaksanakan musyawarah desa untuk memangkas program prioritas yang sebelumnya telah disepakati dan tertuang dalam RKP desa.

Sementara itu untuk pembayaran gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Baca Juga: Batas 30 April! Ini Link dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim 2022 dari Kemenkumham

Pembayaran gaji kepala desa dan perangkatnya ini masih saja mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Di dalam Pasal 81 PP tersebut menuangkan bahwa penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640, setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA," bunyi Pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Sementara itu besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.***

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah