3 Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022: 40 Persen untuk BLT, Gaji Kades Dibayar Pakai Dana Ini

- 11 April 2022, 18:49 WIB
Besaran Gaji Kepala Desa dan perangkat Desa 2022.
Besaran Gaji Kepala Desa dan perangkat Desa 2022. /Flores Terkini/PP No 11 Tahun 2019

FLORES TERKINI - Prioritas penggunaan dana desa Tahun 2022 hanya menitikberatkan pada tiga poin penting.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Proritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Di dalam Permendes PDTT tersebut termuat tiga fokus prioritas dana desa, yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

Baca Juga: Mapel PPKn Diganti di TA Baru, Ini Kategori Pendidik Bersertifikat yang Berhak Jadi “Pengasuh”

Perlu diketahui bahwa alokasi penggunaan dana desa tahun 2022 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Penggunaan dana desa tahun 2022 juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.

Sebagaiman dikutip dari Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan dana desa tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut.

Baca Juga: Luar Biasa! Diterima 2 Universitas Luar Negeri, Siswa MAN 1 DIY Ini Malah Jatuhkan Pilihan pada Bidang Ini

  1. ​Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
  2. ​Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
  3. ​Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi dana desa setiap desa; dan
  4. Program sektor prioritas lainnya.

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis yang Dibuka Kemenhub Khusus di 14 Kota, Cukup Pakai Fitur Ini

Dari total 100 persen dana desa yang diterima tiap desa, pemerintah desa hanya bisa mengalokasikan 32 persen dari dana desa untuk memenuhi kebutuhan program sektor prioritas lainnya.

Hal ini tidak terlepas dari dampak refocussing anggaran pemerintah desa, di mana mau tidak mau harus kembali me-refocussing perencanaan penganggaran dan melaksanakan musyawarah desa untuk memangkas program prioritas yang sebelumnya telah disepakati dan tertuang dalam RKP desa.

Sementara itu untuk pembayaran gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Baca Juga: Batas 30 April! Ini Link dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim 2022 dari Kemenkumham

Pembayaran gaji kepala desa dan perangkatnya ini masih saja mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Di dalam Pasal 81 PP tersebut menuangkan bahwa penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640, setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA," bunyi Pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Sementara itu besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.***

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah