Mapel PPKn Diganti di TA Baru, Ini Kategori Pendidik Bersertifikat yang Berhak Jadi “Pengasuh”

- 11 April 2022, 18:35 WIB
IIlustrasi guru.
IIlustrasi guru. /Tangkap Layar YouTube/Direktorat Sekolah Dasar

FLORES TERKINI - Memasuki tahun ajaran (TA) baru 2022-2023, mata pelajaran (mapel) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) akan diganti dengan nama Pendidikan Pancasila.

Hal ini telah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Pergantian nama mapel tersebut tertuang dalam Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran. Secara resmi mapel Pancasila akan menggantikan PPKn mulai Juli 2022.

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis yang Dibuka Kemenhub Khusus di 14 Kota, Cukup Pakai Fitur Ini

"Berdasarkan Kepmendikbud Ristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka), mata pelajaran Pendidikan Pancasila sudah tertuang di dalam keputusan tersebut," ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Ristek Anang Ristanto, dikutip dari ANTARA.

Dengan adanya pergantian nama mata pelajaran ini tentu saja membuat semua guru mata pelajaran PPKn ini menjadi risau akan nasib mereka selanjutnya.

Namun Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Ristek Anang Ristanto, menyampaikan bahwa guru PPKn tak perlu khawatir memikirkan nasibnya usai mata pelajaran PPKn diganti.

Baca Juga: PENTING! Syarat dan Ukuran Dokumen Saat Upload Berkas Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022

Menurutnya guru yang mengajar mata pelajaran PPKn akan turut mengajar Pendidikan Pancasila.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah