TERBARU! Honorer Wajib Tahu 5 Syarat PENTING Ini Sebelum Ikut Seleksi PPPK 2022

12 Agustus 2022, 06:57 WIB
Ilustrasi honorer. /Antara/Irfan Anshori/ANTARA/Irfan Anshori

FLORES TERKINI – Kabar terbaru buat para honorer yang hendak mengikuti seleksi PPPK Tahun 2022 menjadi pusat perhatian bagi kaum pencari kerja.

Mengingat nasib tenaga honorer atau pegawai Non-ASN saat ini masih menjadi perdebatan, terutama setelah adanya pemberitahuan penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah.

Informasi penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah pada 2023 mendatang ternyata sudah banyak beredar luas.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ungkap Motif Penembakan Brigadir J, Samuel Hutabarat Bingung dan Minta Buka Secara Transparan

Penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non-ASN merupakan kelanjutan dari PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa hanya 2 status kepegawaian di instansi pemerintah yang diwajibkan yaitu PNS dan PPPK.

Oleh karena itu, ini menjadi kekhawatiran bagi semua tenaga honorer atau pegawai Non-ASN terutama yang sudah bekerja di instansi pemerintah.

Padahal tenaga honorer atau pegawai Non-ASN bisa daftar sebagai pegawai ASN asalkan mengetahui mekanisme rekrutmen tersebut.

Baca Juga: Ini Dia Ramalan Zodiak Besok Jumat 12 Agustus 2022: Sagitarius Pilih yang Terbaik, Capricorn Bakal Emosi

Menanggapi itu, KemenpanRB melalui Surat Edaran (SE) bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berisi imbauan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera melakukan pendataan tenaga honorer.

PPK diimbau melakukan pemetaan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

SE KemenpanRB dirilis pada tanggal 22 Juli 2022 menjadi perhatian para PPK dan tenaga honorer di seluruh wilayah.

Baca Juga: Link Live Streaming Final Piala AFF U16 Indonesia vs Vietnam, Bima Sakti: Semoga Terulang Kembali

Dalam SE KemenpanRB tersebut juga dijelaskan pendataan tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat maka akan diikutsertakan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022 ini.

Untuk syarat dalam SE KemenpanRB dikhususkan untuk seluruh tenaga honorer yang berada di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer atau pegawai Non-ASN agar bisa diangkat jadi PPPK 2022 tertera di bawah ini:

Baca Juga: Wajib Baca Ramalan Zodiak Jumat 12 Agustus 2022: Libra Siapkan Kejutan, Scorpio Jadi Perayu Ulung

  1. Tenaga honorer statusnya adalah THK-II yang resmi masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Tenaga honorer atau pegawai Non-ASN menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, artinya bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang dimaksud minimal diangkat oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer atau pegawai Non-ASN juga telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Usia tenaga honorer berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Itulah lima syarat bagi para honorer yang hendak mengikuti seleksi PPPK Tahun 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler