Menpan RB Azwar Anas Rangkul APKASI, Pastikan Pendataan Non-ASN di Lingkup Pemda Valid

22 September 2022, 06:33 WIB
Menteri PANRB Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi APKASI dan Kementerian PANRB. /Dok. Kemenpan RB/menpan.go.id

FLORES TERKINI – Sebagai tindak lanjut penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, merangkul para bupati seluruh Indonesia.

Rapat koordinasi (rakor) Kementerian PANRB dengan para bupati seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) tersebut untuk menyatukan persepsi serta mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain APKASI, Menteri Anas juga merangkul Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Kamis 22 September 2022: Cek Jam Tayang Bintang Samudera dan Suami Pengganti

Dalam rakor tersebut, Menteri Anas meminta dengan tegas para bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data  dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati, bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah.

Penyelesaian permasalahan diawali dengan melaksanakan pendataan bagi tenaga non-ASN, oleh karenanya Menteri Anas mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.

Baca Juga: Pernah Berpikir untuk Mengakhiri Hidupnya karena Kasus Plagiat: Ternyata Ini Rahasia Afi Nihaya Bertahan Hidup

“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” kata Menteri Anas, Rabu, 21 September 2022 di Jakarta, dikutip dari menpan.go.id.

Menteri Anas, yang merupakan mantan Ketua APKASI, menjelaskan kolaborasi pun dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan terhadap data yang diajukan pemerintah daerah apakah sudah sesuai persyaratan.

“Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” tegasnya.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Natalie dan Afi Nihaya Faradisa: Berawal dari Ngopi Bareng, hingga Dibungkam Reza Arap

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan instansi pusat dan daerah, diketahui adanya indikasi bahwa data yang diinput ada yang belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku.

Oleh karenanya setelah proses pendataan ditutup maka data yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama yang terdapat memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB tersebut.

Baca Juga: Daftar Pencetak Gol Liga 3 ETMC XXXI Tahun 2022: 2 Pemain Persami Berpotensi Sabet Trofi Top Skor

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan bahwa jajarannya menjadikan permasalahan tenaga non-ASN sebagai prioritas untuk diselesaikan.

Menurutnya, salah satu persoalan SDM bukan hanya sekedar jumlah ataupun kualitas, melainkan distribusinya.

“Tidak sedikit ASN yang baru bekerja satu tahun di daerah meminta pindah ke kota, sehingga formasi di daerah menjadi kosong,” jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Rabu 21 September 2022: Cek Jam Tayang Cinta Alesha dan Preman Pensiun S6

Berangkat dari permasalahan tersebut, Kementerian PANRB bersama BKN dan pemerintah daerah tengah merumuskan peraturan untuk mengunci ASN di daerah agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu.

Ketua Umum APKASI, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menyampaikan bahwa asosiasi pimpinannya akan terus mendukung setiap program dan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PANRB, serta menjadikan motivasi para kepala daerah untuk membangun wilayah masing-masing.

Disampaikan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang ada di daerah yang berkaitan penataan tenaga non-ASN.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini, Rabu 21 September 2022: Saksikan Biar Viral dan Kurulus Osman 2

“Jika kita buka formasi PPPK bagi daerah, maka perlu diperhatikan juga permasalahan anggarannya. Sebab di daerah sendiri telah dilakukan refocusing anggaran,” ucapnya.

Permasalahan lainnya adalah tidak sedikitnya kualifikasi pendidikan tenaga non-ASN yang tidak sesuai syarat menjadi ASN.

Dengan adanya permasalahan tersebut, APKASI bersama Kementerian PANRB terus berkoordinasi guna mencari cara terbaik untuk menyelesaikannya.

Selain itu, Sutan Riska juga memastikan pendataan bagi tenaga non-ASN berjalan dengan baik dan sesuai syarat yang telah ditetapkan.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler