3 Fakta Meninggalnya Lord Rangga, Salah Satunya adalah Pernah Tersandung Kasus Penyebar Hoax

7 Desember 2022, 13:11 WIB
Tiga Fakta Meninggalnya Lord Rangga, Pemilik Sunda Empire /Kabar priangan/ Instagram.com @lordranggaofficial/

FLORES TERKINI - Pemimpin Sunda Empire Raden Rangga Sasana atau yang akrab disapa Lord Rangga dikabarkan telah meninggal dunia tadi pagi.

Lord Rangga meninggal dunia di Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung, Brebes pada Rabu 7 Desember 2022 pukul 05.39 WIB.

Lord Rangga dikabarkan meninggal dunia lantaran mengalami kecapean akibat dari beberapa waktu lalu disibukan dengan berbagai macam kegiatan.

Baca Juga: Lord Rangga Meninggal Dunia Karena Sakit Jantung? Ini Jawaban Pihak Keluarga

Kematian Lord Rangga ini pun menjadi trending topik di media sosial yang mana selalu saja menjadi bahan pencarian para pengunjung.

Namun beberapa fakta tentang Lord Rangga sampai dengan saat ini belum banyak diketahui oleh publik.

Berikut ini adalah fakta-fakta mengenai Lord Rangga yang dirangkum dari berbagai sumber.

Baca Juga: Ledakan Lain Kembali Terdengar di Sekitar Mapolsek Astana Anyar, Bom Bunuh Diri Lagi?

1. Mantan Ketua Dewan Bawang Merah Indonesia - Lord Rangga sendiri memiliki nama lengkap Ki Ageng Rangga Sasana, ia merupakan Ketua Dewan Bawang Merah Indonesia dengan masa bakti 2011-2016.

Itu diketahui usai dirinya tampil di TV dalam program Soegeng Sarjadi Forum pada 2011 lalu.

2. Meninggal Dunia pada 7 Desember 2022 di RS Mutiara Bunda tanjung, Brebes - Diberitakan sebelumnya, Lord Rangga meninggal dunia di Rumah Sakit Mutiara Bunda tanjung, Brebes lantaran mengalami kecapekan.

Baca Juga: Kronologi Ledakan di Astana Anyar, Polisi Pastikan Penyebabnya Bom Bunuh Diri

Hal ini disampaikan oleh Adik Lord Rangga yakni Harto Paryono, seperti yang dilansir dari Antara, Rabu 7 Desember 2022.

Harto Paryono pun menjawab pertanyaan mengenai apakah meninggalnya almarhum karena sakit jantung seperti berita yang tersebar. Dia pun akhirnya menepis kabar tersebut.

"Bukan penyakit jantung, bukan. Batuk. Sakit paru. Sempat sedikit keluar darah," kata Harto Paryono

Baca Juga: Detik-detik Ledakan di Astana Anyar, Warga Beri Pengakuan Begini

3. Masuk Penjara Tersandung Kasus Penyebaran Hoax - Pada 28 Januari 2020 lalu, Lord Rangga resmi ditetapkan sebagai tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks kepada masyarakat.

Karena itu, ia harus mendekam dipenjara selama 2 tahun. Ia kembali bebas pada 2021 usai dapat Remisi dan Asimilasi saat kasus Covid-19 meningkat.***

Editor: Ancis Ama

Tags

Terkini

Terpopuler