FLORES TERKINI – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati atas kasus pembunuhan mantan ajudannya yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun sidang vonis terhadap Ferdy Sambo ini digelar pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yaitu pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," kata ketua hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menjelaskan ada beberapa hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga diputuskan vonis hukuman mati ini.
Salah satunya adalah perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun dan mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun. Perbuatan terdakwa telah membuat duka mendalam bagi keluarga korban," kata Wahyu.
Selain itu hakim juga mengatakan bahwa perbuatan Ferdy Sambo dalam posisinya sebagai Kepala Divisi Propam Polri tidak pantas untuk dilakukan.
Terbukti dari timbulnya kegaduhan dan keresahan di masyarakat akibat perbuatan Ferdy Sambo sendiri.
Bagaimanapun juga nama institusi polri telah tercoreng di mata masyarakat Indonesia dan internasional akibat perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional," ujar hakim.
Perbuatan Ferdy Sambo melibatkan banyak anggota Polri lainnya turut menjadi hal yang memberatkan vonis hukuman.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam sidang.
Adapun hakim turut menjelaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata Hakim Ketua.***