Tenaga Honorer Terancam, BKN Beri Peringatan Keras Ini Jika 120 Instansi Telat Serahkan SPTJM

20 Maret 2023, 20:23 WIB
Ilustrasi honorer. /Freepik

FLORES TERKINI – Nasib tenaga honorer bakal terancam jika sebanyak 120 instansi pusat dan daerah telat menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini diketahui berdasarkan isi surat BKN terbaru bernomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023.

Pendataan honorer atau non ASN merupakan poin pokok dalam surat BKN tersebut. BKN meminta agar 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan SPTJM segera menyerahkannya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, yakni paling lambat tanggal 31 Maret 2023.

BKN akan menganggap 120 instansi tersebut tidak memiliki tenaga honorer jika peringatan keras BKN terkait penyelesaian SPTJM tidak diindahkan oleh 120 instansi pusat dan daerah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 20 Maret 2023: Nino Buat Aturan Main Ini Soal Reyna, Termasuk Aldebaran Wajib Patuh

Berikut isi surat BKN terbaru terkait pendataan honorer atau non ASN untuk 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan SPTJM, di mana terdapat empat poin pokok yang berisi penegasan dari BKN terhadap instansi-instansi baik pusat dan daerah tersebut.

  1. Berdasarkan data yang tercatat pada aplikasi Pendataan Non-ASN, secara keseluruhan masih terdapat sebanyak 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan tahapan unggah/upload SPTJM.
  2. Sehubungan hal tersebut aplikasi Pendataan Non-ASN akan dibuka kembali untuk kebutuhan instansi upload SPTJM dimaksud mulai tanggal 15 sampai 31 Maret 2023.
  3. Untuk memastikan jumlah pegawai Non-ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi.
  4. Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer.

Baca Juga: Profil Kaoru Mitoma, Punggawa Brigthon Hove Albion Asal Jepang yang Tengah Diburu 4 Tim Besar Eropa

Adapun 120 instansi pusat dan daerah yang mendapat peringatan keras dari BKN soal SPTJM dalam hal pendataan honorer atau non ASN sebagai berikut.

Instansi Pusat

1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Kementerian Dalam Negeri
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
4. Kementerian Agama
5 . Kementerian Ketenagakerjaan
6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 20 Maret 2023: INSAF! Nino Minta Papa Surya dan Elsa Bantu Sembuhkan Reyna, Zara Dongkol

7. Kementerian Perindustrian
8. Kementerian Sekretariat Negara
9. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
10. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
11. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
12. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Baca Juga: Hasil All England 2023: Mohammad Ahsan Cedera, Fajar-Ryan Juarai Ganda Putra

Instansi Daerah

13. Pemerintah Kabupaten Pekalongan
14. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
15. Pemerintah Kabupaten Bondowoso
16. Pemerintah Kabupaten Madiun
17. Pemerintah Kota Surabaya
18. Pemerintah Kota Probolinggo
19. Pemerintah Kabupaten Purwakarta
20. Pemerintah KabupatenGarut
21. Pemerintah Kabupaten Pandeglang
22. Pemerintah Kabupaten Poso
23. Pemerintah Kabupaten Tolitoli
24. Pemerintah Kabupaten Banggai

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 20 Maret 2023: Demi Reyna, Elsa dan Papa Surya Nekat Lakukan Hal Ini, Akibatnya?

25. Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
26. Pemerintah Kota Palu
27. Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
28. Pemerintah Kabupaten Bulukumba
29. Pemerintah Kabupaten Takalar
30. Pemerintah Kabupaten Barru
35. Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
36. Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
37. Pemerintah Kabupaten Buton Utara
38. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara

Baca Juga: Jelang Ramadan 2023, Hasil Survei Ungkap Siapa E-Commerce Pilihan Pengguna?

39. Pemerintah Kabupaten Muna Barat
40. Pemerintah Provinsi Maluku
41. Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
42. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
43. Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
44. Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
45. Pemerintah Kabupaten Mamuju
46. Pemerintah Kabupaten Mamasa
47. Pemerintah Kabupaten Majene
48. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta
49. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
50. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 20 Maret 2023 Capricorn, Aquarius, dan Pisces: Nikmati Saja Semua Sanjungan

51. Pemerintah KabupatenTapanuli Selatan
52. Pemerintah KabupatenAsahan
53. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
54.Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
55. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas
56. Pemerintah Kabupaten Batubara
57. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
58. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
59. Pemerintah Kabupaten Nias Barat
60. Pemerintah Kabupaten Nias Utara
61. Pemerintah Kota Pematangsiantar
62. Pemerintah Kota Gunung Sitoli

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 20 Maret 2023 Aries, Taurus, dan Gemini: Tinggalkan Saja Semua Kenangan Pahit

63. Pemerintah Provinsi Jambi
64. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
65. Pemerintah Kabupaten Merangin
66. Pemerintah Kabupaten Kerinci
67. Pemerintah Kota Jambi
68. Pemerintah Kota Prabumulih
69. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
70. Pemerintah Kabupaten Seluma
71. Pemerintah Kabupaten Kapuas
72. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
73. Pemerintah Kabupaten Kotabaru
74. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 20 Maret 2023 Cancer, Leo, dan Virgo: Anda Bebas Memilih Pasangan

75. Pemerintah Provinsi Papua
76. Pemerintah Kabupaten Jayapura
77. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen
78. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
79. Pemerintah Kabupaten Nabire
80. Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya
81. Pemerintah Kabupaten Paniai
82. Pemerintah Kabupaten Mappi
83. Pemerintah Kabupaten Asmat
84. Pemerintah Kabupaten Tolikara
85. Pemerintah Kabupaten Sarmi
86. Pemerintah Kabupaten Waropen

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 20 Maret 2023 untuk Libra, Scorpio, dan Sagitarius: Pesona Anda Begitu Membahana

87. Pemerintah Kabupaten Supiori
88. Pemerintah Kabupaten Yalimo
89. Pemerintah Kabupaten Nduga
90. Pemerintah Kabupaten Puncak
91. Pemerintah Kota Jayapura
92. Pemerintah Provinsi NTB
93. Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
94. Pemerintah Kabupaten Sikka
95. Pemerintah Kabupaten Sumba Barat
96. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
97. Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
98. Pemerintah Kota Kupang

Baca Juga: LAGI! Pejabat Kemensetneg Dipecat Usai Istri Pamer Harta di Medsos, Ada Dugaan Asal Kekayaan yang ‘Tak Wajar’

99. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
100. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
101. Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
102. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
103. Pemerintah Provinsi Gorontalo
104. Pemerintah Kota Gorontalo
105. Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
106. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
107. Pemerintah Kabupaten Siak
108. Pemerintah Kabupaten Solok
109. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai
110. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara

Baca Juga: Buruan Buat Video Profilmu! Preman Pensiun 8 Buka Casting Pemeran Pria, Syaratnya Mudah Banget

111. Pemerintah Kab. Aceh Tamiang
112. Pemerintah Provinsi Papua Barat
113. Pemerintah Kabupaten Sorong
114. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
115. Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
116. Pemerintah Kabupaten Kaimana
117. Pemerintah Kabupaten Tambrauw
118. Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak
119. Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan
120. Pemerintah Kota Sorong

Baca Juga: Wajib Dicoba! 3 Resep Kreasi Puding Nutrijel Lembut dan Lezat, Sangat Mudah Diolah dengan Bahan Sederhana

Demikian info soal tenaga honorer yang nasibnya kini terancam pasca BKN mengeluarkan surat terbaru mengenai pendataan tenaga non ASN.

Dalam surat terbaru tersebut BKN memberikan semacam peringatan keras kepada 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyerahkan SPTJM kepada BKN.***

 

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler