Ketua DKPP Sebut Vonis terhadap Hasyim Asy'ari Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

5 Februari 2024, 17:00 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa

FLORESTERKINI.com – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, mengatakan bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari beserta komisioner lainnya tidak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Vonis yang dijatuhkan oleh DKPP kepada Hasyim Asy'ari dan kolega, kata dia, adalah murni soal kode etik sebagai penyelenggara pemilu, bukan pelanggaran hukum, sehingga tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

“Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024, dikutip FLORESTERKINI.com dari ANTARA.

Baca Juga: Ditemukan Gantung Diri di Mess Gudang, Korban di Sikka Sempat Peringatkan Adiknya Jangan Keluar Malam

Deddy menuturkan, keputusan yang ditetapkan tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan lain.

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama enam anggota lainnya divonis melakukan pelanggaran kode etik oleh DKPP. Vonis tersebut dijatuhkan karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai salah seorang kontestan dalam perhelatan politik Pilpres 2024.

Baca Juga: Kisah Dini Nurul Islami, Guru Honorer yang Ubah Hidup Lewat Shopee Affiliate dan Shopee Live

Hasyim bersama enam orang komisioner KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

DKPP dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut, berdasarkan sejumlah pertimbangan, pihaknya telah membuat kesimpulan untuk mengabulkan sebagian pengaduan yang mereka terima.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 43 Bulan Februari 2024: Cek Tanggal Tiba di Pelabuhan Larantuka dan Wulandoni

Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari. Sementara enam komisioner KPU yakni, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Idham Holik, serta M Afifuddin, hanya dijatuhi sanksi peringatan.

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.

Selanjutnya, DKPP juga memerintahkan KPU untuk menjalankan keputusan itu paling lama tujuh hari ke depan. Untuk menjalankan keputusan dimaksud, KPU akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler