Aswarodi Dilantik Jadi Penjabat Bupati Lampung Utara, Gubernur Arinal Djunaidi Titip 4 Pesan Penting

26 Maret 2024, 07:24 WIB
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Melantik Aswarodi jadi Pj Bupati Lampung Utara. /Istimewa/Waktu Lampung Online

FLORESTERKINI.com – Aswarodi akhirnya dilantik dan diangkat sumpahnya menjadi Penjabat Bupati Lampung Utara. Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Senin, 25 Maret 2024.

Bertempat di Balai Keratun Lantai III, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Arinal Djunaidi menitipkan sejumlah pesan penting untuk dapat dilaksanakan oleh Aswarodi. Salah satu di antaranya adalah mengamankan Pilkada 2024 mendatang.

Adapun Aswarodi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung. Ia dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-640 Tahun 2024.

Baca Juga: Oknum Kepsek di NTT Segel Sekolah Diduga Gegara Jabatannya Dicopot, Siswa Panik, UTS Sempat Terhambat

4 Pesan Penting Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

1. Sesuaikan Diri dengan Tugas dan Kewajiban

Dalam pesan pertamanya, Arinal Djunaidi meminta Aswarodi untuk segera mungkin menyesuaikan diri dengan tugas dan kewajiban yang telah diamanahkan kepadanya.

"Pokok-pokok persoalan daerah pada bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah, ekonomi, sosial, hukum dan pemerintahan, serta lingkungan, yang telah dicanangkan pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah mendatang perlu menjadi perhatian Saudara," ujarnya dikutip FLORESTERKINI.com dari biroadpim.lampungprov.go.id, Selasa, 26 Maret 2024.

Baca Juga: Jumlah Stunting di Solor Selatan Menurun, Plt Camat Apresiasi Kerja Nakes dan Pemdes

2. Amankan Pilkada 2024 dan Jaga Netralitas ASN

Gubernur Arinal juga meminta Aswarodi untuk mampu memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Lampung Utara Tahun 2024, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Utara.

"Untuk itu, penguatan koordinasi dan komunikasi antarlembaga, konsolidasi antarperangkat daerah, serta kondusivitas daerah, harus tetap terjaga. Saya percaya, bahwa dengan kemampuan, dedikasi dan integritas yang Saudara miliki, Saudara mampu mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya," ucapnya.

Baca Juga: Hasil SNBP Diumumkan Hari Ini! Simak 40 Link PTN Mirror Cek Hasil SNBP 2024 Berikut

3. Larangan Mutasi Pegawai dan Pembatalan Perizinan

Penjabat dilarang untuk melakukan mutasi pegawai dan dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya, dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

4. Dilarang Buat Kebijakan Pemekaran Daerah

Selanjutnya, Pj Asworadi juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Baca Juga: Jadwal Perekrutan PPK dan PPS Pilkada 2024, Lebih Ketar dari Sebelumnya, Ada Skrining Kesehatan

Namun, Gubernur Arinal menjelaskan, hal tersebut dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, yang diajukan melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, sesuai prosedur serta mekanisme yang telah ditentukan.

Selain itu, Gubernur Arinal juga mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Budi Utomo dan Ardian Saputra, atas pengabdian mereka selama ia menjabat sebagai Bupati dan sebagai Wakil Bupati Lampung Utara periode 2019-2024.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler