FLORES TERKINI – Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa masyarakat yang dinyatakan negatif melalui rapid test antigen, harus melakukan tes ulang.
Hal ini disampaikan olehnya dalam Keterangan Pers Penjelasan Rapid Diagnostic Test Antigen untuk Pemeriksaan Covid-19, Rabu, 10 Februari 2021.
“Ada sedikit tentunya perbedaan, kalau kasus ini kemudian kita nyatakan ataupun dalam pemeriksaan rapid antigennya negatif, maka harus dilakukan pengulangan,” ucapnya.
Baca Juga: SINOPSIS Ikatan Cinta 11 Februari 2021: Elsa Menguping Karena Takut Rahasianya Terbongkar
Ada dua cara bagi masyarakat yang dinyatakan negatif dari rapid test antigen tersebut, yakni melakukan konfirmasi dengan dilakukan pengulangan pemeriksaan dalam kurun waktu kurang dari 48 jam bagi masyarakat yang berada di lokasi yang jauh dari akses tes RT-PCR.
Siti Nadia Tarmizi juga mengatakan Kemenkes akan menyediakan alat rapid antigen di puskesmas-puskesmas.
“Rapid test antigen ini akan disediakan di Puskesmas-puskesmas, dan seperti arahan bapak Menteri Kesehatan bahwa rapid test antigen ini digunakan untuk kepentingan epidemologi, jadi untuk mendiagnosis,” tuturnya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Kementerian Kesehatan RI.
Baca Juga: Menjadi 'Orang Perak' untuk Rezeki Setiap Hari, Puryanti: Saya Tidak Malu
Walau demikian, sebagaimana Siti Nadia mengungkapkan, rapid antigen tidak boleh digunakan untuk skrining atau syarat perjalanan bagi seseorang.