“Jangan sampai kemudian antigen ini digunakan untuk skrining, ataupun untuk seseorang melakukan perjalanan. Jadi harus dipastikan bahwa pemeriksaan antigen ini digunakan untuk kepentingan epidemologis,” katanya.
Siti Nadia Tarmizi juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan rapid antigen sama dengan hasil pemeriksaan RT-PCR.
Baca Juga: Dinilai Sukses Atasi Sengketa Tanah, HIPMMABAR Minta Kejagung Pertahankan Jaksa Roy Riyadi di NTT
“Kalau (dinyatakan) positif dengan pemeriksaan rapid antigen, ini hasilnya artinya sama dengan pemeriksaan RT-PCR dan akan dilaporkan sebagai kasus yang konfirmasi melalui sistim pencatatan dan pelaporan kita,” ujarnya.
Walau demikian, hasil pemeriksaan dari keduanya akan dipisahkan sebgaimana penjelasan Siti Nadia.
“Hanya kita nanti akan memisahkan mana kasus konfirmasi positif yang dilakukan pemeriksaan dengan RT-PCR, dan mana yang kasus konfirmasi positif yang kita dapatkan dari pemeriksaan antigen,” tuturnya.
Baca Juga: Paus Fransisikus Desak Pemimpin Militer Myanmar Bebaskan Aung San Suu Kyi
Terakhir, mengenai kriteria produk rapid test Antigen yang bisa digunakan di Puskesmas adalah produk yang telah memiliki izin edar dari Kemenkes, mendapatkan Emergency Use Listing (EUL) dari WHO, mendapatkan persetujuan dari FDA Amerika Serikat, atau mendapatkan izin dari EMA Eropa.
Sedangkan untuk produk yang tidak memiliki kriteria tersebut, masih dapat digunakan dengan syarat memiliki sensitivitas lebih dari 80 persen, atau spesifisitas lebih dari 97 persen, atau merupakan lembaga-lembaga independen yang telah ditetapkan oleh Kemenkes.
Reporter: Sonny Lamoren