Penting untuk Ditindaklanjuti, Masyarakat Harus Test Ulang Apabila Rapid Antigen Negatif

- 10 Februari 2021, 13:24 WIB
Juru Bicara dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
Juru Bicara dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. /presidenri.go.id

FLORES TERKINI – Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa masyarakat yang dinyatakan negatif melalui rapid test antigen, harus melakukan tes ulang.

Hal ini disampaikan olehnya dalam Keterangan Pers Penjelasan Rapid Diagnostic Test Antigen untuk Pemeriksaan Covid-19, Rabu, 10 Februari 2021.

“Ada sedikit tentunya perbedaan, kalau kasus ini kemudian kita nyatakan ataupun dalam pemeriksaan rapid antigennya negatif, maka harus dilakukan pengulangan,” ucapnya.

Baca Juga: SINOPSIS Ikatan Cinta 11 Februari 2021:  Elsa Menguping Karena Takut Rahasianya Terbongkar

Ada dua cara bagi masyarakat yang dinyatakan negatif dari rapid test antigen tersebut, yakni melakukan konfirmasi dengan dilakukan pengulangan pemeriksaan dalam kurun waktu kurang dari 48 jam bagi masyarakat yang berada di lokasi yang jauh dari akses tes RT-PCR.

Siti Nadia Tarmizi juga mengatakan Kemenkes akan menyediakan alat rapid antigen di puskesmas-puskesmas.

“Rapid test antigen ini akan disediakan di Puskesmas-puskesmas, dan seperti arahan bapak Menteri Kesehatan bahwa rapid test antigen ini digunakan untuk kepentingan epidemologi, jadi untuk mendiagnosis,” tuturnya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Kementerian Kesehatan RI.

Baca Juga: Menjadi 'Orang Perak' untuk Rezeki Setiap Hari, Puryanti: Saya Tidak Malu

Walau demikian, sebagaimana Siti Nadia mengungkapkan, rapid antigen tidak boleh digunakan untuk skrining atau syarat perjalanan bagi seseorang.

“Jangan sampai kemudian antigen ini digunakan untuk skrining, ataupun untuk seseorang melakukan perjalanan. Jadi harus dipastikan bahwa pemeriksaan antigen ini digunakan untuk kepentingan epidemologis,” katanya.

Siti Nadia Tarmizi juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan rapid antigen sama dengan hasil pemeriksaan RT-PCR.

Baca Juga: Dinilai Sukses Atasi Sengketa Tanah, HIPMMABAR Minta Kejagung Pertahankan Jaksa Roy Riyadi di NTT

“Kalau (dinyatakan) positif dengan pemeriksaan rapid antigen, ini hasilnya artinya sama dengan pemeriksaan RT-PCR dan akan dilaporkan sebagai kasus yang konfirmasi melalui sistim pencatatan dan pelaporan kita,” ujarnya.

Walau demikian, hasil pemeriksaan dari keduanya akan dipisahkan sebgaimana penjelasan Siti Nadia.

“Hanya kita nanti akan memisahkan mana kasus konfirmasi positif yang dilakukan pemeriksaan dengan RT-PCR, dan mana yang kasus konfirmasi positif yang kita dapatkan dari pemeriksaan antigen,” tuturnya.

Baca Juga: Paus Fransisikus Desak Pemimpin Militer Myanmar Bebaskan Aung San Suu Kyi

Terakhir, mengenai kriteria produk rapid test Antigen yang bisa digunakan di Puskesmas adalah produk yang telah memiliki izin edar dari Kemenkes, mendapatkan Emergency Use Listing (EUL) dari WHO, mendapatkan persetujuan dari FDA Amerika Serikat, atau mendapatkan izin dari EMA Eropa.

Sedangkan untuk produk yang tidak memiliki kriteria tersebut, masih dapat digunakan dengan syarat memiliki sensitivitas lebih dari 80 persen, atau spesifisitas lebih dari 97 persen, atau merupakan lembaga-lembaga independen yang telah ditetapkan oleh Kemenkes.

Reporter: Sonny Lamoren

Editor: Eto Kwuta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah