Dinilai Sukses Atasi Sengketa Tanah, HIPMMABAR Minta Kejagung Pertahankan Jaksa Roy Riyadi di NTT

- 10 Februari 2021, 10:48 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. /FLORES TERKINI/Efren Polce

FLORES TERKINI - Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya di Kabupaten Manggarai Barat, selama beberapa bulan terakhir bangga dengan gebrakan institusi Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati NTT).

Kebanggaan itu tak lain lantaran Kejati NTT mengusut sengkarut persoalan tanah seluas 30 hektar yang terletak di Kerangan/Toro Lemma Batu Kallo, di Kelurahan Labuan Bajo, dengan nilai kerugian uang negara Rp1,3 triliun. Sejumlah orang yang terlibat dalam kasus itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT.

Dalam kasus itu, angka kerugian pun terbilang sangat fantastis. Sebab itu, Kejaksaan pun berhasil mengamankan aset negara ini dari tangan para mafia tanah di Labuan Bajo.

Baca Juga: Paus Fransisikus Desak Pemimpin Militer Myanmar Bebaskan Aung San Suu Kyi

Hal tersebut disampaikan Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat, Pembina HIPMMABAR-Jakarta, Yosef Sampurna Nggarang, kepada Floresterkini.com pada Rabu, 10 Februari 2021.

Menurutnya, gebrakan penegakan hukum ini membawa angin perubahan untuk daerah kabupaten itu, yang masih dalam kategori daerah kabupaten tertinggal. Padahal, kata Nggarang, sumber daya alam tak kurang, apalagi potensi wisatanya yang sangat luar biasa dan sudah mendunia.

"Hanya potensi ini belum dinikmati oleh 263 ribu penduduk Manggarai Barat karena belum diolah sepenuhnya untuk menjadi nilai tambah ekonomi. Dalam hal ini tentu kita butuh investor untuk menanamkan modal di Labuan Bajo," tandas Nggarang.

Baca Juga: SINOPSIS Ikatan Cinta 11 Februari 2021: Mau Jujur ke Andin, Al Malah Cemas sampai Keringatan

Ia menegaskan, apakah mungkin investor tertarik mau menanamkan modal untuk buka usaha, sedangkan persoalan agraria belum tuntas? Kejati NTT paling tidak sudah memberi jaminan, yaitu membereskan persoalan agraria dengan menjalankan fungsi penegakan hukum di daerah ini.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah